YLBH Pijar Ajukan Praperadilan, Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Lahan DKI 2018

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 19:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar (YLBH Pijar) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April 2026. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.

Permohonan diajukan melalui tim advokat YLBH Pijar yang mewakili Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong, selaku pelapor.

Dalam berkas permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi itu telah disampaikan sejak 18 November 2024 dengan Nomor: 051/YLBH-PIJAR/LP-XII/2024 dan diterima pihak kejaksaan pada 19 November 2024.

Namun hingga kini, pemohon menilai tindak lanjut atas laporan tersebut berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum. YLBH Pijar mengaku telah beberapa kali melayangkan surat permintaan penjelasan perkembangan perkara, mulai Januari, Maret, hingga September 2025.

Baca Juga :  Waspada Dengan Iming-iming Gaji Tinggi Kerja Di Luar Negeri

Pada September 2025, pihak kejaksaan disebut memberikan jawaban bahwa laporan masih berada pada tahap permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 6 Februari 2025.

Akan tetapi, melalui surat balasan tertanggal 30 Oktober 2025, kejaksaan menyampaikan bahwa hasil penyelidikan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

Atas perubahan sikap tersebut, YLBH Pijar menilai telah terjadi ketidakpastian dalam penanganan perkara. Pemohon juga berpendapat bahwa bukti-bukti yang telah disampaikan seharusnya cukup menjadi dasar untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam petitumnya, YLBH Pijar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk:

  • Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Memerintahkan termohon melanjutkan laporan pemohon berdasarkan Nomor: 051/YLBH-PIJAR/LP-XII/2024 secara profesional sesuai ketentuan KUHAP.
  • Memerintahkan termohon segera melakukan gelar perkara terhadap laporan pemohon berdasarkan bukti-bukti yang telah dimiliki guna memberikan kepastian hukum.
  • Memerintahkan termohon memberikan perkembangan laporan secara tertulis dan transparan kepada pemohon.
  • Memerintahkan termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan.
  • Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
  • Apabila pengadilan berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Berikan Bantuan Untuk Bocah Penderita Tumor

YLBH Pijar menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol partisipasi masyarakat dalam mendorong pemberantasan korupsi serta memastikan adanya kepastian hukum bagi pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pengajuan praperadilan tersebut. (alam)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB