Yasonna Kepada Wisudawan Politeknik Pemasyarakatan-Imigrasi: Kalian Harus Paham KUHP

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Tanggerang – setelah menunggu 104 tahun sejak 1918, Indonesia patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sendiri, dan bukan buatan negara lain.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menegaskan lulusan Politeknik Pemasyarakatan-Imigrasi yang baru saja diwisuda hari ini harus memahami KUHP.

“Tahun ini juga sangat istimewa, karena pertama kalinya dalam sejarah bangsa Indonesia mempunyai produk hukum yaitu KUHP yang benar-benar dihasilkan oleh putra-putri bangsa Indonesia yang kompeten dan kapabel dibidang hukum,” kata Yasonna.

KUHP baru ini, lanjut Yasonna, hakikatnya adalah mengubah fungsi fundamental hukum pidana, yaitu sebagai landasan dan asas normatif atau kaidah yang memberikan pedoman, kriteria, atau paradigma terhadap masalah pidana dan pemidanaan di Indonesia.

“Kalian harus mempelajari dengan cermat seluruh pasal yang terdapat dalam KUHP, karena KUHP ini adalah bagian dari regulasi yang menjadi dasar kalian dalam bekerja, serta melaksanakan tugas dan fungsi,” kata Yasonna saat mewisuda 300 orang mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan 290 orang mahasiswa Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Baca Juga :  Kodim 0505/JT Gelar Tes Renang Dasar Giat Kesegaran Jasmani Periodik Semester 1

Dalam orasi ilmiahnya, Yasonna menekankan bahwa bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus paham tentang KUHP.

“Tentunya juga harus paham aturan-aturan lainnya yang relevan dengan tugas dan fungsi kalian nantinya,” ujarnya pada acara Wisuda Lulusan Poltekip Angkatan 53 dan Poltekim Angkatan 21, di Auditorium Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Rabu -14.12.2022.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM), Asep Kurnia mengatakan selama masa pandemi, proses pembelajaran dilaksanakan secara virtual atau pembelajaran jarak jauh.

Sedangkan proses pelatihan dan pengasuhan dilaksanakan bekerja sama dengan kantor wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan imigrasi.

“Selain itu, juga telah dilaksanakan pengabdian kepada masyarakat, yang sesuai dengan program Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujar Asep.

Baca Juga :  Tiga Remaja Tanggung Di Ciduk Tim Perintis Presisi Polres Jakbar

Beberapa pengabdian diantaranya adalah memberikan bantuan kepada masyarakat di lingkungan di sekitar BPSDM Hukum dan HAM, masyarakat di beberapa wilayah Indonesia melalui kegiatan tanggap darurat bencana, pemberian bantuan dan pelatihan serta pengarahan kepada WBP di beberapa lembaga pemasyarakatan, santunan kepada anak yatim, donor darah, dan sosialisasi tentang Poltekip dan Poltekim di sekolah-sekolah di seluruh wilayah indonesia

Total sebanyak 590 mahasiswa lulus dalam Program Diploma IV Poltekip dan Poltekim tahun akademik 2022. Sejumlah 300 mahasiswa diantaranya lulus dalam Diploma IV Poltekip, yang terdiri dari 100 mahasiswa Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, 109 mahasiswa Program Studi Teknik Pemasyarakatan, dan 91 mahasiswa Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan.

Sementara itu, sejumlah 290 mahasiswa lulus dalam Program Diploma IV Poltekim yang terdiri dari 35 mahasiswa Program Studi Manajamen Teknologi Keimigrasian, 106 mahasiswa Program Studi Administrasi Keimigrasian, dan 149 mahasiswa Program Studi Hukum Keimigrasian.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB