WBP Lapas Singaraja Terima Remisi Khusus Di Hari Natal 2023

- Jurnalis

Senin, 25 Desember 2023 - 19:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Singaraja – Semangat Hari Raya Natal Kanwilkumham Bali Menyerahkan remisi khusus kepada Enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Senin -25.12.2023.

Penyerahan Remisi Khusus ini diserahkan secara serentak di Unit Pelaksana Teknis yang terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Bangli. Secara simbolis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Romi Yudianto menyerahkan remisi diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan masing-masing. Pada Lapas Singaraja penyerahan diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) I Wayan Putu Sutresna bertempat di Aula Nusantara Lapas Singaraja.

Baca Juga :  Pentas Seni Kolaborasi Bapas Dan Klien Unit Bapas se-DKI Jakarta

Dalam keteranganya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali, Putu Murdiana menyampaikan pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bali sebanyak 335 orang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal dengan rincian RK I (masih menjalani sisa pidananya) sebanyak 330 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 5 orang.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ucap Romi Yudianto ketika membaca sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI.

Baca Juga :  Malam Natal 2 Remaja Bawa Sajam Kena Operasi Tim Patroli Polres Jakbar

Sementara Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan Remisi Khusus Natal merupakan salah satu hak Warga Binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari keenam Warga Binaan kami, 2 orang menerima remisi sebesar 15 hari dan 4 orang menerima remisi sebesar 1 bulan. Adapun sebanyak empat orang tidak menerima remisi dikarenakan satu orang sedang menjalani subsider (pidana denda) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai tahanan,” ujar Wayan Sutresna.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB