Viral Video Anak Di Bekasi Minta Keadilan Bagi Almarhum Ayahnya, Begini Penjelasan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 12 Februari 2023 - 18:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Tanggerang – Sebuah video seorang anak di Bekasi meminta keadilan bagi almarhum ayahnya yang menjadi korban kecelakaan pada Rabu, 11 Mei 2022 silam.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah saat menjelaskan kronologis kejadian

Dimana selain menjadi korban dalam kecelakaan sang ayah berinisial JUH juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali._

Dari hasil gelar perkara didapatkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh JUH sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

“Adapun hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Tangerang terkait perkara kecelakaan yang di tangani berdasarkan hasil TPTKP, Olah Tkp dan ket 12 orang saksi yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut, bahwa sepeda motor Yamaha Mio B-3967-TBA yang dikendarai oleh JUH datang dari arah Tigaraksa menuju arah Cisoka berjalan beriringan dengan kendaraan Light truck F-8646-FZ,” katanya, Sabtu (11.2.2023) malam.

Baca Juga :  Ombudsman Republik Indonesia Anugerahkan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 Di Tingkat Polres Jajaran Polda Metro Jaya

Dijelaskan lebih lanjut, sesampainya di Tempat Kejaidan Perkara (TKP) berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti, JUH melakukan kelalaian.

“Menurut keterangan saksi, JUH kaget karena melihat motor yang keluar dari sisi kiri, sehingga almarhum menabrak bagian sisi truk tengah sebelah kiri yang mengakibatkan luka terbuka dan meninggal dunia di TKP.._

Selanjutnya dilakukan evakuasi ke RSUD Balaraja,” dan dari fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, penyidik akhirnya memberhentikan perkara Demi Hukum merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHP tentang pemberhentian perkara karena tidak dapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.”Terhadap aduan pihak keluarga, penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pihak Itwasda Polda Banten maupun dari Kompolnas” ucapnya.

Baca Juga :  Petugas Lapas Cipinang Gagalkan Penyeludupan Narkoba Via Truk Sampah

Disamping itu, lanjut Fikri, pihak keluarga juga sudah menerima santunan dari Pihak Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli waris yaitu anak almarhum.”

Adapun hak-hak dari keluarga berupa santunan dari Jasa Raharja sudah diberikan atau diterima oleh ahli waris anak almarhum,” ungkapnya.

Diketahui, sebuah kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Syeh Mubarok, tepatnya didepan perumahan Triraksa Village 2, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 10.20 WIB.

Dimana, JUH yang tengah mengendarai sepeda motor terjatuh dan membentur bagian badan truk sebelah kiri.

Akibat dari insiden tersebut, JUH yang terjatuh dari motor dan masuk kekolong truk mengalami luka terbuka dibagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB