Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro- Jakbar, Sergap DPO

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 21:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro- Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku penadah barang curian

ZI (28) berhasil diringkus petugas kepolisian di daerah Tangerang berikut 12 unit sepeda motor hasil kejahatan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini jajaran polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku penadah terhadap barang curian sepeda motor

“Kami amankan 1 orang pelaku berinisial ZI (28) berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dimana ini merupakan hasil rangkaian ungkap kasus sebelumnya,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan, Senin, 20.6.2022.

Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Subartoyo menerangkan, Ini merupakan rangkaian hasil pengembangan dari penangkapan terdahulu dan salah satunya adalah penadah (ZI), tersangka DPO.

” Semua DPO sudah berhasil kami amankan dengan total keseluruhan tersangka 6 pelaku yang berhasil diungkap,” ujar syafri Wasdar

Syafri menjelaskan hasil pengungkapan ini merupakan pelaku yang membiayai sekaligus merencanakan aksi Curanmor ini

” ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai untuk para pelaku melancarkan aksinya mengambil kendaraan sepeda motor,” jelas Syafri

Baca Juga :  Ramadhan Berbagi, Koramil 1/Tebet Bagikan Beras Kepada warga

Pelaku ZI (28) biasa menjual hasil kejahatan tersebut di daerah Sumatera (Lampung)

“Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual,” terang Syafri

Dimana pelaku ini telah menjalani bisnis kejahatannya sudah berjalan hampir 1 tahun dan sudah menjual motor hasil curian sebanyak 78 unit sepeda motor

Pelaku ZI seorang penadah. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 480 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, Polsek Kalideres Polres Metro- Jakbar berhasil mengamankan 2 orang pelaku penipuan sepeda motor dengan peran sebagai eksekutor berinisial ER dan DS, juga mengamankan 3 orang pelaku yang berperan sebagai penadah diantaranya STR, PF dan MR

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di dampingi Kasat Reskrim Akbp Joko Dwi Harsono, Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar dan Kasi Humas Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, kami berhasil mengamankan pelaku penipuan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan bermotor yang sedang di kendarai oleh para korbannya

Baca Juga :  Giat Ditbinmas Polda Metro Jaya Di Program Halo Polisi Di Masjid Cut Meutia, Menteng

“Pelaku beraksi dengan mencari sasaran anak dibawah umur yang sedang mengendarai sepeda motor,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, kemarin.

Pasma menjelaskan, para pelaku beraksi dengan mencari sasaran para anak-anak kemudian di pepet oleh kendaraan pelaku lalu memberhentikannya

Saat berhenti pelaku ini berpura-pura dengan menuduh korban telah bertengkar dengan adik perempuan pelaku

kemudian supaya korban percaya salah satu pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan adik perempuan
pelaku

Pelaku membawa 2 orang korban dibonceng kurang lebih 1 kilometer lalu diturunkan dipinggir jalan lalu pelaku kembali ke lokasi kejadian dengan pinjam kunci dan motor korban dengan alasan akan menjemput 2 orang teman korban yang diturunkan dijalan

“Setelah korban berhasil diperdayai oleh pelaku selanjutnya kedua pelaku kabur membawa sepeda motor korban,” ucap Oasma

Lanjut Pasma mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan modus seperti itu telah berhasil membawa kabur sejumlah kendaraan milik para korban

“Pelaku sudah beraksi sebanyak 15 kali dalam setahun terakhir, dan beraksi di sekitar wilayah jakarta,” kata Pasma.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Semanan Mengaku diminta tebusan. Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Adukan Persoalan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Warga Semanan Mengaku diminta tebusan. Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Adukan Persoalan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB