UMKM Bawang di Bali Mengadu ke Komisi III DPR:Toko Disegel, 400 Bal Bawang Disita, Kerugian Membengkak

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Pelaku UMKM di Bali, Hendric Libra Surya Putra, meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI setelah usahanya, CV Berkah Bawang Bali, tidak dapat beroperasi akibat penyitaan ratusan bal bawang putih dan penyegelan toko yang diduga dilakukan secara cacat prosedur.

Didampingi kuasa hukumnya, Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo dari Marklaw Legal Counsel, Hendric mengadukan dugaan tindakan sewenang-wenang oknum penyidik Ditkrimsus Polda Bali dalam penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI.
Menurut kuasa hukum, tindakan paksa yang dilakukan pada 2425 April 2026 berujung pada penyitaan sekitar 400 bal bawang putih dan penyegelan toko milik kliennya. Akibatnya, aktivitas usaha terhenti total dan kerugian terus membesar setiap hari.
Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut kelangsungan hidup sebuah UMKM yang sudah lebih dari satu bulan tidak bisa menjalankan usahanya, kata Nugraha dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Kerjasama Bandara Soetta Dan Polresta Bandara Soetta Vaksinasi 256 Anak Usia 6-9 Tahun

Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penindakan. Mereka mengaku tidak pernah diperlihatkan izin penyitaan dari pengadilan, tidak menerima berita acara maupun tanda terima barang sitaan, serta mempertanyakan dasar penyegelan toko yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Lebih jauh, Hendric disebut menjalani pemeriksaan hingga dini hari tanpa diberikan kesempatan yang memadai untuk menghubungi kuasa hukumnya.
Apabila benar tidak ada izin sita yang diperlihatkan, tidak ada berita acara, dan tidak ada tanda terima barang sitaan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, ujar Nugraha.

Persoalan juga mencuat terkait dokumen karantina. CV Berkah Bawang Bali mengaku telah menunjukkan dokumen KT-9 sebagai bukti bahwa komoditas bawang putih yang mereka perdagangkan telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia. Namun dokumen tersebut disebut tidak dijadikan pertimbangan.

Baca Juga :  Polri Sisir Lokasi Desa Diduga Terisolir Pakai Helikopter Dan Drone

Sebaliknya, petugas disebut meminta dokumen KT-12 yang menurut pihak perusahaan tidak relevan untuk komoditas impor yang telah memiliki dokumen karantina sebelumnya.
Akibat penyitaan tersebut, ratusan bal bawang putih yang merupakan komoditas mudah rusak kini terancam mengalami penurunan mutu bahkan membusuk. Kerugian yang ditanggung pelaku usaha pun disebut terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Sudah lebih dari satu bulan. Bawang putih adalah komoditas yang memiliki batas kualitas. Semakin lama ditahan, semakin besar potensi kerugian yang dialami pelaku usaha, kata Nugraha.

Melalui pengaduan ke Komisi III DPR RI, pihak CV Berkah Bawang Bali berharap lembaga legislatif dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung serta memastikan hak-hak pelaku usaha tetap terlindungi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Ditkrimsus Polda Bali terkait tuduhan dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan oleh pihak pelapor. (al)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Sudirman 1 Gelar Jumat Berkah, Bagikan Paket Makanan untuk Pengemudi Ojol di Kawasan Sudirman
Dosen UBSI Jalankan Tri Dharma Sebagai Bentuk Pengabdian Dalam Menjalankan Edukasi Kepada Masyarakat
Sampah Menumpuk di Sekitar dan Dalam GOR Ciracas, Warga Soroti Kinerja Kebersihan
AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital
Wakil Bupati Tangerang, Intan Dukung Penyelarasan Perda Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan
Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan Literasi dan Komunikasi Kreatif di SMAN 1 Cimarga, Lebak
Pelajar SMAN 1 Mempawah Terancam Tak Bisa Ikut SNBP 2025
Hakim PN Jakpus yang Tangani Perkara Andri Tedjadharma Dilaporkan ke KY oleh AMPHI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:51 WIB

BRI Sudirman 1 Gelar Jumat Berkah, Bagikan Paket Makanan untuk Pengemudi Ojol di Kawasan Sudirman

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

UMKM Bawang di Bali Mengadu ke Komisi III DPR:Toko Disegel, 400 Bal Bawang Disita, Kerugian Membengkak

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:48 WIB

Dosen UBSI Jalankan Tri Dharma Sebagai Bentuk Pengabdian Dalam Menjalankan Edukasi Kepada Masyarakat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:05 WIB

Sampah Menumpuk di Sekitar dan Dalam GOR Ciracas, Warga Soroti Kinerja Kebersihan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:47 WIB

AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB