Tipu Investor Muda Rp740 Juta, Bos PT BBC di Subang Dilaporkan ke Polrestabes Bandung

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 11:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gunaldi dan kuasa hukumnya, Bahrul Hidayat SH

Gunaldi dan kuasa hukumnya, Bahrul Hidayat SH

Bandung – Pengusaha muda asal Bandung, Gunaldi, melaporkan HS, pemilik PT BBC yang dikenal sebagai pengusaha kaya raya di Subang, ke Polrestabes Bandung. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp740 juta.

Gunaldi, didampingi kuasa hukumnya, Bahrul Hidayat, SH, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil setelah tiga kali melayangkan somasi agar HS bertanggung jawab, namun tidak pernah ditanggapi.

“Saya akhirnya melapor ke polisi karena HS tidak ada tanggung jawab. Uang investasi saya ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya,”ujar Gunaldi, Sabtu (12/9).

Baca Juga :  Dua Dari Tiga Difabel Lolos Tes Tingkat Akhir SIPSS Polri

Bahrul menambahkan, berdasarkan bukti yang dikumpulkan, dana investasi kliennya justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. “Total kerugian klien kami mencapai Rp740 juta. Yang bisa kami buktikan, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan investasi,” tegasnya.

Menurut Bahrul, latar belakang HS sebagai pengusaha besar di Subang membuat kasus ini terkesan janggal. Tapi, ini kenyataan. “Kerugian klien kami mungkin dianggap kecil. Dia sepelekan uang segitu. Padahal bagi klien kami ini jumlah besar,” katanya.

Baca Juga :  Republik Indonesia Di Kuasai Mafia Tanah, Kantah BPN Induk Semangnya

Saat ini, laporan Gunaldi telah diterima penyidik Polrestabes Bandung. Pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sehingga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar menjaga kepercayaan investor.

Hingga berita ini diturunkan, HS maupun pihak manajemen PT BBC belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB