TIPIKOR Asabri Jauh Lebih Besar Dibanding Jiwasraya. Wakil Ketua PN.Pontianak Terbitkan Penetapan Sita

- Jurnalis

Senin, 29 Maret 2021 - 02:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Derap Hukum: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, tanggal 24 Maret 2021 hari Rabu kemarin terbitkan surat penetapan sita atas hak aset kasus ASABRI terkait tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro


Permohonan sita atas hak aset Asabri tersebut di mohonkan oleh Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kepada Pengadilan Negeri Pontianak, bertepatan atas letak hak aset yang berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak kelas 1A.


Berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pontianak nomor: 10/Pen.Pid.Sus-RPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021. Surat penetapan nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021. Dan surat penetapan nomor: 12/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021 itu, Tim Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada tanggal 25 Maret 2021 menyita segala aset berharga para tersangka kasus ASABRI.

Kesembilan aset tersebut antara lain berupa: satu (1) bidang tanah berisi bangunan seluas 1.042 meter persegi dikecamatan Benua Melayu Pontianak Selatan Kota Pontianak.
Tidak luput juga turut di sita satu (1) bidang tanah berikut bangunan HGB nomor 00994 luas 660 M² atas nama PT.Inti Kapuas Arowana TBK. Satu (1) tanah berikut bangunan HM nomor: 16885 luas 382 M² atas nama Susanti Hidayat. Satu (1) bidang tanah berikut bangunan HGB nomor 469 luas 9.820 M². Satu (1) bidang tanah beserta bangunan HGB nomor 511 luas 577 M² yakni Mall Matahari Pontianak. Satu (1) bidang tanah beserta bangunan HGB nomor 57 (eks 2055) luas 930 M² Hotel Maestro Jalan Sultan Abdurrahman Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan. Satu (1) bidang tanah beserta bangunan HGB nomor 59 (eks 2056) luas 159 M². Satu (1) bidang tanah beserta bangunan HGB nomor 58 (eks 2057) luas 166 M². Dan juga satu (1) bidang tanah beserta beserta bangunan HGB nomor 38 (eks 2058) luas 2.034 M².

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Telah Siapkan Antisipasi Serangan Siber Di KTT G20


Sementara sumber resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kapuspenum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (27/3) sekilas mengatakan, “aset yang disita adalah milik tersangka korupsi PT Asabri” terkait Heru Hidayat.

Penyitaan tanah tanah dan bangunan bangunan tersebut sudah mendapat ketetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Ungkap Leonard.

Baca Juga :  Di Emperan Disela-Sela Rutinitas, Kapolres Bekasi Beri Wejangan Komunitas Motor Ninja Riders Bekasi (RNB)


Diantara aset aset yang turut di sita oleh Tim Jampidsus Kejagung RI berupa tanah dan mall dikuasai oleh Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.


Kasus tindak pidana korupsi dengan modus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, di duga kuat rugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus tersebut jauh lebih besar jika dibanding dari kasus Jiwasraya. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB