Tewas Tertembak Senapan Angin, Polres Probolinggo Gelar Rekonstruksi

- Jurnalis

Selasa, 12 April 2022 - 04:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Probolinggo – Polres Probolinggo melakukan gelar rekonstruksi kejadian tragis yang menewaskan Idam kholik (30), warga Kabupaten Probolinggo yang tertembak peluru dari senapan angin milik majikannya Daud Patriono Imanuel (52), warga asal Jember.

Dari hasil rekonstruksi terdapat 12 adegan, yang diawali saat Daud yang melakukan latihan tembak di area persawahan samping rumah kontrakannya di daerah Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian ia meminta bantuan kepada korban untuk memasang peluru pada magazine miliknya dan juga sasaran tembak.

Nahasnya saat kali ketiga korban memasang sasaran tembak, Daud tidak melihat posisi korban disebelah mana hingga akhirnya dari kejauhan korban berteriak kalau dirinya telah tertembak.

Baca Juga :  Dari Kunjungan Wakil Menteri dan Klimaks Janji

“Kami dari tim penyidik Polres Probolinggo, Polsek Maron, kejaksaan melaksanakan kegiatan rekonstruksi kejadian tewasnya warga Kabupaten Probolinggo karena terkena peluru senapan angin,” kata Kapolsek Maron Iptu Samiran, saat di lokasi rekonstruksi, Senin -11.4.2022.

Kapolsek Maron menjelaskan dalam rekonstruksi terdapat 12 adegan yang diketahui jarak sasaran tembak sejauh 74 meter, sedangkan lokasi korban tertembak berjarak 3 meter dari titik sasaran.

Baca Juga :  Redam Tawuran Sekolah, Polres Metro Jakbar Bangun Program Kreatifitas Positif untuk para siswa.

“Korban tertembak peluru senapan angin milik tersangka di jarak 71 meter. Meski sempat mendapat pertolongan, nyawa korban tetap tidak tertolong saat perjalan ke puskesmas,” tutur kapolsek.

Saat ini Kepolisian juga tengah mendalami darimana senapan angin modifikasi tersebut didapat.

“Masih kami dalami ya. Saya mengiimbau kepada seluruh warga masyarakat dalam hal menggunakan senapan angin tolong diikuti aturan tata cara penggunaannya, bagaimana cara penyimpanannya dan ada aturan sendiri mana yang boleh dipakai dan senjata mana yang tidak boleh dipakai,” pungkas Kapolsek Maron.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB