Tetap Melayani di Masa Pandemi, Kanim Tangerang Undang Perwakilan Perusahaan Yang Mempekerjakan TKA

- Jurnalis

Jumat, 10 September 2021 - 17:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jumat (10/09), Bertempat di ruang aula lantai dua, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Tangerang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian, yang dihadiri
oleh perwakilan dari perusahaan-perusahaan di wilayah Tangerang. Selain dilaksanakan
secara tatap muka dengan jumlah undangan yang terbatas, kegiatan ini juga dilaksanakan
secara daring melalui media zoom.
Dalam sambutannya, Kepala kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky
Ratna,menyampaikan bahwa selama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) yang sudah dimulai pada awal Juli 2021, Direktorat Jenderal Imigrasi
selalu berupaya secara maksimal membuat peraturan yang bisa diterapkan secara
fleksibel guna membantu seluruh pemohon keimgrasian, baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing.
“Salah satu cara yang dibuat untuk mempermudah WNA mendapatkan perpanjangan izin
tinggalnya selama PPKM adalah pemohon dapat mengakses website izin tinggal online
untuk mengajukan permohonan, agar menghindari overstay.” ujar Sengky. Upaya ini
dilakukan juga untuk menghindari kerumunan di kantor imigrasi yang tentunya sangat kita
hindari di masa pandemi Covid 19 ini.
Menutup sambutannya, Kakanim mengharapkan agar ajang sosialisasi ini dapat menjadi
wadah berbagi informasi dan tukar pendapat terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam
pelayanan di Kantor Imigrasi Tangerang, sehingga kedepannya kanim Tangerang dapat
melakukan perbaikan-perbaikan demi mewujudkan pelayanan prima.
Acara dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal dan
Status Keimigrasian, Roni Handoko. Dalam paparannya, Roni menyampaikan tentang
aturan dan jenis-jenis izin tinggal keimgrasian berikut tata cara pengajuannya. Kegiatan diakhiri dengan diskusi yang menarik antara peserta dan narasumber.
Para undangan yang hadir sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dapat menambah
wawasan baru bagi mereka, seperti yang diucapkan oleh perwakilan dari PT. Angsa Daya,
Erwin Mujiawan, yang mengatakan “Kegiatan ini bagus sekali, karena kita jadi lebih tahu
aturan terbaru di masa pandemi. Paparannya pun jelas. Saya sangat terbantu dengan
adanya acara sosialisasi ini. (Bob YT)

Baca Juga :  2 Pelaku Jambret HP Di Kembangan Joglo, Di Ringkus Satuan Kriminal Polsek Kembangan Jakbar
Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Tadinya Taman, Kini Berubah Jadi Tempat Pembuangan Sampah
TPS RW 06 Pondok Bambu Disorot: Sampah Menumpuk, Warga Keluhkan Pengelolaan
Warga Keluhkan Bau Sampah di Bawah Flyover Cipinang Lontar, Harap Perhatian Wali Kota Jakarta Timur
Penyidik Kejati Kalbar Kembali Periksa Saksi-Saksi Perkara Bauksit Dari Kementerian ESDM
Penyidik Kejati Kalbar Periksa Kementerian ESDM Secara Marathon Terkait Tata Kelola Tambang Bauksit Kalbar
Silaturahmi Depok Bersatu, Brenx Ajak Remaja Jauhi Tawuran dan Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:17 WIB

Tadinya Taman, Kini Berubah Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:56 WIB

TPS RW 06 Pondok Bambu Disorot: Sampah Menumpuk, Warga Keluhkan Pengelolaan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:11 WIB

Warga Keluhkan Bau Sampah di Bawah Flyover Cipinang Lontar, Harap Perhatian Wali Kota Jakarta Timur

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB