Terkait Pemalsuan Dokumen, Oknum Kepala Desa Sugihmanik Kec.Tanggung Harjo Di Laporkan Ke Polda Jateng

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 10:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Semarang – Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat terdapat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pi- dana (KUHP) yang menentukan: Ayat(1) “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti.

Pihak Lawyer PT.Azam Anugrah Abadi, Eko Rasmanto, SH., MH., CRA. Melaporkan oknum Kades Sugihmanik, karna telah menerbitkan Surat tdk sengketa dan penguasaan fisik kepada pihak PT ALIB tidak sesuai dengan Fakta.

Bahkan menurut pihak pelapor, kepala Desa telah melakukan pemerasan meminta uang kepada PT.AAA.

Dewan Pinpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) meminta kepada Kapolda Jateng segera mengusut kasus pemalsuan dokumen serifikat terlapor pihak PT.Alib yang diduga kuat bukan pemilik lahan sah.

Baca Juga :  Sambut HPN, YPJI Gelar Rangkaian Kegiatan

Sebagaimana dokumen terinci, pemilik lahan adalah pihak PT.AAA. Ungkapnya.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan, “Siapapun Mafia Tanah, sesuai perintah Presiden Jokowi “disikat habis”, sampai tidak ada lagi Mafia Tanah di Indonesia.

Dugaan kuat masalah ini menyangkut Bupati Grobokan yang sebelumnya mengintimidasi oknum Kades Sugihmanik agar menerbitkab dokumen lahan tanah milik PT.AAA kepada Pihak PT Alib.

Atas nama keadilan saya meminta kepada Kapolda Jateng segera mengusut tuntas kasus ini kata Bambang, dan menjerat para pelaku yang terlibat perkara hukum, tegak hukum jangan pandang buluh,”tegas Raden Bambang.SS kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Raden Bambang.SS menambahkan, “CIC akan mengawal kasus ini hingga untas, jika seandainyapun pihak Polda Jateng mengesampingkan aduan ini, CIC akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dan siapapun Pelaku Mafia Tanah untuk dibongkar habis, apalagi Oknum ASN yang bermain Tanah alias Mafia Tanah,” terang Ketua Umum CIC.

Baca Juga :  Prajurit Kodam VI/MLW Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 3 Kg

CIC juga meminta kepada pihak BPN Grobokan agar tidak salah memberikan hak sertifikat kepada pihak PT.Alib.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS mengungkapkan, kronologis kasus berawal adanya informasi yang diterima saat pihak PT.AAA mengurus dokumen di Kelurahan Sugihmanik. Diketahui ada kepemilikan hak lain diatas lahan tersebut.

Apalagi oknun Kades sebelumnya selalu meminta sejumlah uang kepada pihak PT.AAA, untuk itu Kapolda Jateng diminta segera usut tuntas kasus ini, dan penjarakan para pelaku yang terlibat, tetmasuk dugaaan kuatTim CIC keterlibatan Bupati Grobokan,”pungkas Ketua Umum CIC.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB