Tak Cukup Bukti,1 Orang Pegawai Lapas Luwuk Di Bebaskan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Februari 2023 - 22:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Luwu, Sulawesi Tengah – Satu orang Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Luwuk inisial NS dibebaskan oleh Kepolisian Resort (Polres) Luwuk Selatan sebagai tersangka karena tidak memiliki cukup bukti terkait penyalahgunaan narkotika, Sabtu -25.2.2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sulawesi Tengah (Sulteng) Ricki Dwi Biantoro, menyebutkan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya, setelah mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Luwuk setelah melakukan sebelumnya dilakukan pemeriksaaan terhadap pegawai yang bersangkutan. 

Baca Juga :  Lapas Tanggerang Dan BNN Kerjasama Test Urine, Tekan Peredaran Narkotik

“Kami memang sudah mengkroscek terkait satu orang pegawai lapas Luwuk yang di bebaskan oleh Polres setempat dan sudah kami perintahkan juga kepada yang terlapor untuk memberikan keterangan kepada kami perihal kejadian tersebut,” tegas Ricki. 

Ricki juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menghubungi pihak Polres setempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah tidak menjalani penahanan di Polres dan sudah dibebaskan atas tuduhan tersebut. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres setempat, dan alhamdulillah sudah mendapat mediasi dengan baik ucap Ricki.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Beri Penghargaan kepada Personel Polri, Anggota Avsec Dan Pengemudi Taksi

Ricki juga berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan tanpa terkecuali agar bekerja dengan baik, dan tidak terpengaruh atau bahkan bersentuhan dengan namanya narkoba, harap Ricki.  

Lebih lanjut, Ia juga menekankan atensi untuk seluruh pegawai Kumham tanpa terkecuali untuk tidak mau di perbudak oleh sejumlah oknum bahkan kurir atau pengedar narkoba dengan imbalan apapun jika tidak mau berurusan dengan pihak aparat hukum.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB