Simpan Narkoba Warga Sumsel di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 17:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Bengkulu – Direktorat narkoba polda bengkulu berhasil meringkus satu orang warga sumatra selatan atas kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu.

Pelaku inisial AN (42) warga Jl. Srijaya Negara no.01. Rt 027. Rw 009 kel. Bukti lama. Kec. Ilir barat satu kota palembang prov. Sumatera Selatan, pelaku di tangkap di jalan beringin depan loket trafel bengkulu – palembang Rt 05. Rw 04 kel. Padang jati kec. Ratu Agung kota. Bengkulu.

Baca Juga :  Wakapolda Metro Jaya Menerima Kunjungan Dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Pelaku di tangkap Berawal dari Informasi masyarakat dan dilakukn penyelidikan oleh anggota di seputaran jalan beringin kel. Padang jati .kec ratu agung sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan guna menemukan pelaku,

Dan pada hari kamis jam 20.00 wib anggota melakukan penangkapan pelaku di pinggir jalan beringin Rt 05. Rw 04. Kel. Padang jati . Kec. Ratu agung kota bengkulu didepan loket trafel bengkulul palembang dan dilakukan penggeledahan didampingi ketua Rt setempat ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika gol. I jenis sabu didalam plastik klip bening.

Baca Juga :  Presiden Philipine Rodrigo Duterte Anugerahi Menkumham Yasona Laoly KAANIB NG BAYAN Award

Selain itu ditemukan barang bukti 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Mapolda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat (1)

UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB