Sidak Ke Lapas Dan Rutan, Wamenkumham: Mendesak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Bandung – Memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terlaksana baik, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksana teknis (UPT) di sekitar Kota Bandung pada Selasa siang hingga malam 19.7.2022.

Ada beberapa UPT yang dikunjungi Eddy secara acak. Diantaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, dan Lapas Kelas IIA Banceuy.

Di UPT tersebut, Eddy memeriksa berbagai sarana dan prasarana di lapas, seperti dapur, kamar, ruang teknis, klinik kesehatan termasuk program pembinaan yang dilakukan.

Pasca sidak, Eddy menyimpulkan bahwa reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia mendesak untuk segera dilakukan. Menurut Guru Gesar Hukum Pidana UGM itu, kondisi di lapas maupun rutan semakin menegaskan bahwa sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia memang perlu dilakukan pembaharuan dimana hukuman kurungan badan bukan menjadi prioritas utama.

“Fakta di lapangan membuktikan bahwa sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan kita memang perlu segera untuk dilakukan perubahan agar pembinaan terhadap warga binaan masyarakat lebih efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Dan Pangdam Jaya Buka Diklat Integrasi Dikmaba TNI Dan Diktukba Polri Tahun 2022 Di Rindam Jaya

Selain itu, kata Eddy, para pelaksana dan penjaga lapas maupun rutan menjadi bagian dari aparat penegak hukum yang harus dilibatkan sejak awal proses, bukan sekedar menjadi pihak akhir yang menerima hasil proses hukum yang terjadi.

Menurut Eddy, perubahan sistem peradilan pidana dan pelibatan sipir sebagai bagian dari aparat penegak hukum merupakan salah satu substansi dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP.

“Hal ini yang menjadi fokus utama dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP,” tegasnya.

Banyaknya tahanan yang menghuni lapas atau rutan menjadikan kamar-kamar yang tersedia terpenuhi melebihi kapasitas atau over crowding. Sementara itu, jumlah sipir sangat kurang memadai. Hal ini rentan bagi timbulnya gesekan antar warga binaan dan juga beresiko tinggi terhadap keamanan lapas maupun rutan.

Karena itu, Eddy menekankan bahwa pidana kurungan hendaknya dijadikan pilihan akhir atau ultimum remedium dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Pidana kurungan hendaknya menjadi ultimum remedium. Dalam kasus tertentu, seseorang yang melanggar tidak harus dipidana kurungan, tetapi bisa diganti dengan hukuman lain seperti rehabilitasi atau kerja sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam IM Serahkan Tongkat Komando Danrem 012/TU Kepada Kolonel Inf Deni Gunawan

“Apabila itu dilakukan, akan efektif mengurangi over crowding yang terjadi,” tegasnya lagi.

Dalam konteks dan kondisi tertentu, membangun untuk memperbanyak kamar penjara itu penting untuk menyelesaikan persoalan jangka pendek. Tetapi dalam jangka panjang, hal itu tidak akan efektif.

“Percuma kita membangun lapas untuk mengakomodasi jumlah warga binaan yang semakin banyak kalau paradigma kita tidak berubah. Sebanyak apapun penjara dibangun, tidak akan pernah bisa ideal rasionya dengan jumlah penghuni yang ada apabila sistem peradilan pidana tidak kita reformasi,”pungkasnya.

Selain Lapas dan Rutan, Eddy juga sidak ke Kantor imigrasi (Kanim) Kelas I Bandung. Disini Eddy meninjau pelayanan terhadap permohonan paspor untuk WNI maupun permohonan kartu izin tinggal sementara untuk WNA maupun bentuk pelayanan publik lainnya.

Eddy juga mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung. Eddy meninjau gudang terbuka, gudang umum, gudang berbahaya, dan area perkantoran. Kendati terjadi overstaying dalam penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, namun keadaan masih terpantau rapi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB