Sidak Blok Hunian Warga Binaan, Lapas Kelas I Cipinang Terapkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basics

- Jurnalis

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Dalam mengimplementasikan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penerapan 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju (Deteksi Dini Gangguan Keamanan & Ketertiban; Berantas Narkoba; Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum) + Back to Basics,

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang bersama tim Satopspatnal Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sidak blok hunian warga binaan Lapas Kelas I Cipinang pada Selasa malam, 26 Juli 2022, d

Kegiatan jugs dihadiri secara langsung oleh Ka. Lapas Kelas I Cipinang (Tonny Nainggolan) dan turut hadir Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi (Arief Gunawan), Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan (Sumarwoto Hendra Budiman) beserta jajaran Satopspatnal Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta lainnya.

Diawali dengan kegiatan Apel Bersama, Sumarwoto Hendra Budiman memimpin langsung kegiatan Apel.

Baca Juga :  <strong>JPU Kejari Pontianak Lakukan Eksekusi Terpidana Selegram Ria Yolanda Dalam Perkara Tindak Pidana Penghinaan Dan pencemaran Nama Baik Via Medsos</strong>

Dalam upaya tersebut Hendra menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Bahwa 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan yang Semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI).

“Selama kegiatan berlangsung didalam, tetap utamakan sifat humanis agar kegiatan bisa berjalan lancar, aman dan kondusif._

Tidak lupa, teman-teman semua kami ingatkan untuk senantiasa menerapkan protokol Kesehatan.” Ujar Hendra dalam amanatnya.

Tim yang terdiri dari gabungan Pegawai dan tim Satopspatnal Lapas Kelas I Cipinang beserta tim Satopspatnal Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menyisir langsung blok hunian tipe 3, 5 dan 7.

Kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif dengan tetap mengedepankan sifat humanis kepada warga binaan. Dari hasil kegiatan sidak, didapat beberapa barang sitaan yang terdiri dari alat elektronik seperti kipas angin, rice cooker, kompor dan gas portable serta benda terlarang lainnya seperti sendok dan garpu besi serta gunting.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Amankan 1.400 Titik Gelaran Solat Idul Fitri

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan menyampaikan, “Dengan diimplementasikannya 3 kunci pemasyarakatan maju + back to basics, kita sepatutnya kembali pada prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan. Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan yang telah ditentukan.

Salahsatunya melalui kegiatan sidak ini, diharapkan penerapan pelaksanaan deteksi dini dalam menjaga keamanan & ketertiban didalam Lapas tetap dalam kondisi yang aman dan terpantau dengan baik.

Tidak hanya sekarang, kegiatan sidak secara rutin telah di laksanakan dibawah tupoksi jajaran pengamanan. Lapas Kelas I Cipinang berkomitmen dan siap mendukung penerapan kunci pemasyarakatan maju + Back To Basics.” Ujar Tonny.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Semanan Mengaku diminta tebusan. Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Adukan Persoalan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Warga Semanan Mengaku diminta tebusan. Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Adukan Persoalan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB