Sesuai Peraturan Menkumham No 22 Tahun 2023, Kanim Tanjung Priok Sosialisasikan Pemberian Visa Dan Izin Tinggal

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 13:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Sosialisasi visa dan izin tinggal sesuai dengan peraturan terbaru yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Priok berhasil menarik perhatian masyarakat dan para pemangku kepentingan.yang dilaksanakan di Orchardz Hotel Industri Selasa, 5 Maret 2024.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, para agen pelayaran, penjamin/sponsor orang asing dan instansi terkait mengenai Klasifikasi Visa dan Izin Tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, Ujar Douglas Simamora, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok

Dewasa ini kompetisi global terkait arus mobilitas investasi semakin meningkat. Perkembangan dunia ini mendorong adanya kebutuhan intervensi dari pemerintah dalam meningkatkan pandangan dunia terhadap layanan publik di Indonesia sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Jakpus Kanwil Kumham DKI Gelar Tes Asesmen

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi berkontribusi dalam memenuhi tujuan perkembangan perekonomian Indonesia. Maka terbitlah Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal yang memberikan beberapa perubahan terkait klasifikasi visa dan izin tinggal.

Sandi Andaryadi Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta hadir membuka acara sekaligus menyampaikan harapannya agar setiap stakeholder secara bersama-sama menjaga Indonesia seperti menjaga rumah kita sendiri.

Bahwa Kementerian Hukum dan HAM dapat secara optimal melaksanakan pengawasan warga negara asing dalam pemberian visa dan izin tinggal melalui sinergitas bersama seluruh stakeholder.

Dalam sambutannya, Sandi Andaryadi menjelaskan dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan investasi asing ke dalam negeri serta untuk melakukan penyederhanaan birokrasi melalui transformasi layanan keimigrasian, khususnya di Jakarta yang sebentar lagi akan menjadi Global City dikarenakan ibukota negara yang akan pindah ke IKN, maka dipandang perlu untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan Klasifikasi Visa dan Izin Tinggal Sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.

Baca Juga :  <strong>JPU Kejari Pontianak Lakukan Eksekusi Terpidana Selegram Ria Yolanda Dalam Perkara Tindak Pidana Penghinaan Dan pencemaran Nama Baik Via Medsos</strong>

Kemudian, untuk memberikan kemudahan kepada para investor, direktorat jenderal imigrasi telah menerbitkan aturan terkait dengan Golden Visa.

Selain itu, Asisten Pemerintahan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi, turut hadir menyampaikan agar sosialisasi ini dapat memberikan informasi secara mendetail terkait klasifikasi visa dan izin tinggal yang kelak akan digunakan oleh pelaksana di tingkat kecamatan, kelurahan sampai ke rt/rw setempat.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Semanan Mengaku diminta tebusan. Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Adukan Persoalan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Warga Semanan Mengaku diminta tebusan. Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Adukan Persoalan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB