SESJAMPIDUM Hadiri Pemusnahan Hortikultura Ilegal Kalbar, Keamanan Pangan Tidak Dapat Di Tawar

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., menghadiri pemusnahan barang sitaan hasil penyidikan Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang dilaksanakan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kamis (21/05/2026).

Barang sitaan yang dimusnahkan berupa produk hortikultura yang masuk ke wilayah PABEAN Indonesia tanpa melalui prosedur tahapan syarat seperti Pos karantina, termasuk tidak dilengkapi dokumen asal barang, serta tidak memenuhi standart ketentuan barng peredaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari: 484 karung bawang putih kemasan 20 kilogram, 129 karung bawang merah kemasan 17 kilogram, 191 karung bawang bombai merah ukuran di bawah 5 sentimeter kemasan 9 kilogram, dan 366 karung bawang bombai kemasan 20 kilogram.

Pemusnahan dilakukan pada tahap penyidikan karena barang sitaan tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan, tidak melalui mekanisme karantina yang wajib, serta merupakan komoditas yang mudah rusak sehingga harus segera dimusnahkan demi mencegah risiko yang lebih luas bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kapolri Naikan Pangkat Setingkat 8 Brigjen Dan 11 Kombes Di Upacara Korps Raport Mabes Polri

Dalam sambutannya, Sesjampidum menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan karantina dan tata niaga pangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan pangan nasional, perlindungan konsumen, dan kedaulatan negara dalam mengawasi lalu lintas barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

“Setiap produk yang masuk tanpa prosedur karantina dan pengawasan resmi berpotensi membawa risiko biologis, merusak tata niaga yang sehat, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perdagangan ilegal yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan publik,” tegas Sesjampidum.

Menurutnya, penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat yang efektif. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan bukan hanya bertujuan menghilangkan barang bukti yang tidak layak edar, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa setiap pelanggaran terhadap regulasi karantina, impor, dan perdagangan akan ditindak secara tegas tanpa kompromi.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Siapa pun yang mencobanmengakali sistem, mengabaikan prosedur karantina, atau memasukkan komoditas secara ilegal harus berhadapan dengan konsekuensi hukum. Penegakan hukum yang konsisten adalah fondasi bagi terciptanya kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Baca Juga :  PT Fast Beauty Indonesia Dukung Generasi Muda Melalui Program CSR “Glow Up with Knowledge” di SMKN 74 Jakarta Selatan

Sesjampidum juga mengapresiasi sinergi antara penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Badan Karantina Indonesia, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan yang terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas lintas Negara. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya produk ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem pertanian, serta melemahkan daya saing produk dalam negeri.

Pemusnahan barang sitaan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Negara hadir tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga keamanan pangan, melindungi masyarakat, dan memastikan setiap komoditas yang beredar memenuhi standar hukum, mutu, dan keamanan yang telah ditetapkan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan tercipta efek jera sekaligus kesadaran kolektif bahwa kedaulatan pangan dan kepatuhan hukum merupakan kepentingan bersama yang tidak dapat ditawar

Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Editor: Asep Walam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB