Selundup Emas Rubah Katagori Isian Data Barang. SIMAN BAHARI Di Duga Terlibat

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 11:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Hampir semua aktifitas perdagangan ekspor emas diSingapore selalu gunakan kode HS dengan seri. Seperti: 71088.13,00, merupakan tanda Bea barang baku setengah jadi (emas). Di Indonesia barang ini dikenai bea aturan impor sebesar 5 %.

Sementara kasus Gold Casting Bar biasanya diimpor dalam bentuk BAKU, INGOT (setengah jadi) atau batang tuangan emas dan benda itu ternyata tidak dapat diperjual belikan secara bebas dan langsung.
Benda itu biasa digunakan oleh pihak perseroan sebagai bahan baku emas yang kemudian diproduksi dengan teknologi Certificard’ dengan pecahan 0.5, 100 gram sampai 1000 gram emas.

Sementara indikasi kasus Gift Series (HS.Red) yang sering diduplikatkan merupakan milik unit klasifikasi dan sertifikasi yang notabenenya indek nomor seri bea itu rentan akan tindak kejahatan pada perubahan duplikasi data.

Seperti contoh kasus Selundup Emas Bandara Soekarno-Hatta senilai 47.1 triliun rupiah. Barang itu dari Singapore diduga kuat masuk melalui perubahan data dan duplikasi nomor HS.

Ilustrasinya bentuk bongkahan emas barang setengah jadi (baku.Red) itu tidak sesuai rinci data, atau seolah bagai barang bekas atau emas sisa. Biasanya modus ini dilakukan untuk menghindari dikenainya bea impor dan pajak penghasilan import. Sedangkan menurut sumber setempat jika dikalkulasikan potensi kerugian pendapatan negara bocor sebanyak 2.9 Triliun Rupiah.

Baca Juga :  Pemerintah Komitmen Dukung Produk Dalam Negeri

Kasus tersebut menurut bocoran melibatkan tokoh usaha Kalbar Siman Bahari alias Bong Kin Phin, Pengusaha asal Kalimantan barat itu di duga kuat kedudukkannya sebagai Direktur Utama PT.BUMI SATU INTI dan masuk dalam daftar dipencegahan Direktorat Bea dan Cukai.

Mereka di duga rubah salin data tentang katagori, klasifikasi dan nomor seri bongkahan saat dicatat ulang pada daftar isian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kode HS-nya dicatat sebagai 7108.12.10, yang dikategorikan emas bongkahan terdaftar atau ingot (cast bar) yang harus diolah lagi di Indonesia, yakni sebagai bahan Baku “bekas” (sisa.Red).

“Kasus ini dihebohkan pertama kali dengan dugaan korupsi ” Impor emas’ dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga :  Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Ke Agamawan Lintas Budaya

Menurut pantauan rekan Jurnalis, salah seorang anggota komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengatakan “telah terjadi praktek penggelapan terkait Importasi emas melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bandara internasional Soekarno-Hatta”. Hal itu diungkapnya dalam rapat kerja dengan Kejagung.RI dan jajaran diruang rapat komisi III DPR RI pada Senin 14 Juli 2021 lalu.

Terpisah, menurut salah seorang staff DJBC yang enggan disebut jati dirinya mengatakan, Lain dengan katagori emas barang impor kode HS terdaftar, batang itu tidak dikenai bea masuk. Kata seorang staff kantor Pelayanan utama DJBC Internasional Soekarno-Hatta.

Data emas bongkahan itu sudah bermerek dan berseri sebagai bongkahan emas setengah jadi, sehingga impor pajak dan pajak penghasilan impor 0%, berbeda dengan Gold Casting Bar.

Menurutnya, kasus ini menyangkut pemalsuan data infortasi emas impor. sambil minta dirahasiakan jadi dirinya. Masih ada dokumen yang tidak sesuai kondisi barang dan masih ditangani oleh Kepala Kantor Pelayanan utama Bea Cukai soekarno-hatta. Ujarnya

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB