Selamatkan 4000 Anak Bangsa, Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Kasus Sabu, Ganja Dan Puluhan Ribu Pil Koplo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Juli 2022 - 10:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus narkotika sekaligus dengan mengamankan 15 tersangka dalam kurun waktu Juli 2022.

Penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap petugas yakni 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37.741 butir pil koplo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan ia memberikan apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran.

“Saya memberikan apresiasi atas  pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap kasus narkotika ini setidaknya menyelamatankan 4000 anak generasi penerus bangsa,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di Halaman Mapolres Probolinggo, Jumat -29.7.2022.

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya.

Kasus pertama yakni kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh saudara DJ (52), warga Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia bahkan merupakan oknum perangkat desa di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo

Baca Juga :  Bupati Zaki Resmikan Revitalisasi Gedung PWI Kabupaten Tangerang

“Sebagai perangkat desa seharusnya ia mengayomi masyarakatnya bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya. Akibat perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” ucap Kapolres Probolinggo.

Kasus kedua yakni DS (48), warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo. Ia dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram. Akibat tindakannya itu ia terancam pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu 2024, Ditjen Pas-KPU Muktahirkan Data Lewat SDP

Sedangkan kasus ketiga yakin diringkusnya dua pengedar pil koplo dengan inisial SFA (37) warga Banyuanyar, Probolinggo dan WHA (29), warga Maron  Probolinggo. Saat dibekuk SFA kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly

“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutur Kapolres Probolinggo.

Sementara itu, dihadapan petugas dan awak media, pelaku DJ mengaku menyesali perbuatannya karena telah merusak generasi bangsa.

“Saya menyesal pak, saya tidak mau anak saya nantinya juga mengonsumsi barang terlarang ini,” ucap DJ.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB