Sekjen Dan Irjen Lakukan Revitalisasi Unit Penberantasan Pungli (UPP) Kemenkumham

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 15:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto dan Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, menjelaskan tentang perlunya pencegahan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan keduanya pada kegiatan Workshop Penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di lingkungan Kemenkumham, pada Senin 12.6.2023.

Dalam kesempatan, Andap Budhi Revianto mengutarakan kapasitasnya sebagai Pengarah UPP di lingkungan Kemenkumham menjelaskan bahwa Frame of reference pemberantasan korupsi dengan mengacu pada Iceberg theory.

Andap menuturkan bahwa perilaku korupsi dalam hal pungli (pungutan liar) tidak akan pernah ada habisnya, sehingga diperlukan Compliance Role, Consultative Role, Coordination Role dan Corrective Role.

Dalam hal Compliance Role, Andap menegaskan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja untuk mengajak jajarannya tidak melakukan pungutan liar.

“Compliance role sebagai pimpinan bagaimana mengajak satu kesatuan jajaranya tidak melakukan pungli”, ucap Andap.

Selain itu, proses pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum harus terus dilakukan. Dalam hal pencegahan, Andap mengungkapkan hal ini telah dilakukan salah satunya dalam tahap rekrutmen calon taruna Poltekim dan Poltekip TA 2023.

Baca Juga :  Sat-Reskrim Polsek Taman Sari Tangkap Pelaku Bobol Brangkas Vihara Dharma Bhakti Glodok

“Petugasnya, disamping menandatangani untuk komitmen moral, pakta integritas, kita buat disana. Prevention better than cure, kira kira seperti itu. Terus kita tanamkan mencegah. Ada budaya malu disana yang coba kita kembangkan”, tutur Andap.

Sementara itu hal yang sama juga disampaikan oleh Inspektur Jenderal Razilu dalam kapasitasnya sebagai Ketua UPP. Ia juga menekankan untuk melakukan upaya-upaya preventif, mengingat bahwa masih terdapat laporan pengaduan yang berasal dari masyarakat maupun ASN Kemenkumham tentang praktik pungutan liar.

“Selalu ingat “Prevention better than cure” mencegah lebih baik daripada mengobati, mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi._

Namun yang perlu digarisbawahi adalah upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistemik serta melibatkan sinergi seluruh unsur, baik pusat, wilayah, UPT, maupun peran masyarakat”, ucap Razilu.

Lebih lanjut dalam sambutannya Inspektur Jenderal Razilu mengajak seluruh anggota Tim UPP untuk menggelorakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga :  Kadiv Humas Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56

“Saya atas nama Inspektur Jenderal yang ditunjuk sebagai Ketua UPP Kemenkumham, ingin mengajak kepada saudara-saudara semua sebagai anggota tim UPP Kemenkumham untuk merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”, ucap Razilu di Aula Oemar Senoadji Lt.18 Gedung Ditjen Imigrasi.

“Dengan penekanan pada nilai-nilai etika dan integritas dalam upaya memberantas pungutan liar, sebagaimana core value yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia yang kita kenal dengan BerAKHLAK”, sambungnya.

Pada kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto selaku Pengarah UPP Kemenkumham yang didampingi oleh Inspektur Jenderal Razilu selaku Ketua UPP Kemenkumham menyematkan Pin UPP Kemenkumham kepada para Ketua Pokja diantaranya ; Inspektur Wilayah II sebagai Ketua Pokja Intelijen, Inspektur Wilayah VI sebagai Ketua Pokja Pencegahan, Inspektur Wilayah I sebagai Ketua Pokja Penindakan dan Inspektur Wilayah V sebagai Ketua Pokja Yustisi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB