Satlantas Polres Jakbar Bagi Helm Dan Voucher service Demi Keamanan Lalu Lintas

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 21:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Dalam Operasi Patuh Jaya 2023, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta membagikan helm bagi pengendara roda dua yang taat berlalulintas, Jumat -21.7.3023.

Selain helm, pengendara juga diberikan voucher service kendaraan.Kegiatan pembagian helm hingga pembagiam voucher itu dilakukan saat Satlantas Polres Jakarta Barat menggelar Operasi Patuh Jaya di kawasan lampu merah Tomang dan Lampu Merah Slipi, Jakarta Barat pagi tadi.

“Jadi tadi itu kami bagi-bagi helm bagi pengendara yang sudah tertib dan patuh berlalulintas,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Kali Karepesina saat dikonfirmasi, Jumat, 21.7.2023.

Maulana mengatakan, pemberian helm gratis berstandar SNI tersebut diperuntukkan bagi pengendara yang taat berlalulintas.

Baca Juga :  GHRM Untuk Hadapi Era VUCA

Sebelum diberikan secara gratis, polisi memeriksaan kelengkapan baik kendaraan maupun pengemudi.Ada sebanyak 30 helm berstandar SNI diberikan secara gratis kepada pengendara.

Adapun kegiatan pembagiam helm tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di lampu merah Tomang dan lampu merah Grogol, Jakarta Barat.

“Ada sekitar 30 helm kita bagikan. Kami periksa dari membawa surat-surat, kemudian kelengkapan kendaraannya dari spion kemudian helm yang ber SNI, nah itu kami memberikan helm,” kata Maulana.

Selain helm, pihaknya juga memberikan sebanyak 50 voucher service motor kepada pengendara yang telah tertib berlalulintas.

Pengendara juga diberikan brosur terkait informasi kegiatan Operasi Patuh Jaya 2023.

Baca Juga :  2 Hari Operasi Zebra Nala 2022, 8 Kendaraan Tertilang ETLE, Polisi Berikan Teguran 235 Kali

“Ya jadi itu kami bersama rekan-rekan dari Jasaraharja, jadi kami bagi kendaraan yang taat pajak, jadi di cek STNK nya, pembayaran pajaknya bagus, itu diberikan voucher untuk servis kendaraan.

Tadi ada sekitar 50 voucher dibagikan sama Jasa Raharja,” jelasnya.Adapun, kegiatan Operasi Patuh Jaya 2023 digelar sejak tanggal 10-23 Juli 2023.

Operasi dilakukan di beberapa titik di wilayah Jakarta Barat, seperti di Lampu merah Tomang dan di lampu merah Slipi.

Maulana menjelaskan, dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya tersebut pihaknya melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalulintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB