Sat-Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat

Friday, 11 August 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Kurang dari 1x 24 jam, Tim gabungan unit reskrim polsek metro taman sari bersama dengan satreskrim polres metro jakarta barat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria dijalan Hayam Wuruk taman sari Jakarta Barat pada kamis pagi -10.8.2023.

Korban yang diketahui berinisial ICS (23) ditemukan tidak bernyawa di depan Bank Mega, Jalan hayam wuruk taman sari Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda didampingi Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, kami bersama dengan sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang diduga dianiya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan sebanyak 3 Pelaku berinisial, HN (28), FD (25) dan seorang wanita berinisial SR (23) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kompol Adhi Wananda dilokasi, Jumat -11.8.2023.

Pria berpangkat melati satu dipundaknya ini menjelaskan, motifnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban adalah sebelumnya mereka telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama-sama didalam kamar kos.

“Selesai menggunakan sabu, korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga tersangka, sehingga tidak boleh ada yang keluar kamar kost oleh korban kunci kamar disembunyikan didalam celana dalam korban,” terang Adhi.

Karena paranoid kemudian korban berteriak teriak kemudian ditegur oleh para tersangka untuk menyerahkan kunci kamar kost namun oleh korban tidak dikasih sehingga para tersangka ini marah dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Lebih jauh Adhi Wananda menjelaskan, adapun peranan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan di antaranya HN (28) memukul korban dibagian muka/kepala sebanyak 3 kali kemudian menginjak kepala dan perut korban, untuk tersangka FD (25) berperan memukul bagian muka korban dibagian muka/kepala sebanyak 3 kali dan tersangka sdri SR (23) memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak 1 kali.

“Mereka semua berteman dengan korban dan sebelumnya telah berjanjian untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kostan diwilayah taman sari Jakarta Barat,” ucap Adhi.

Sementara dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, korban mengalami memar pada kepala, wajah, leher serta terdapat luka lecet pada wajah dan dada korban akibat kekerasan benda tumpul.

Dari hasil penangkapan terhadap ke tiga pelaku kami juga melakukan pengecekan urine “Hasilnya ketiga pelaku positif urinenya mengandung amphetamine dan methamphetamine (sabu),” pungkas Roland.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KuhPidana.

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Thursday, 20 August 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Tuesday, 18 August 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Friday, 14 August 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 August 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Thursday, 20 Aug 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Tuesday, 18 Aug 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 Aug 2026 - 15:47 WIB