Samsat Polres Jakarta Selatan Polda Metro Canangkan Aplikasi Peduli Lindungi

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 15:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Di masa Pandemi Covid-19 dengan varian baru Omicron, Kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan mewajibkan warga masyarakat atau wajib pajak untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mengecek suhu tubuh dan juga harus menscan Peduli Lindungi.

Hal itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan mencegah penyebaran virus yang saat ini berkembang menjadi varian Omicron.

Kanit Samsat Polres Jakarta Selatan AKP Mulyono mengatakan selama masa pandemi ini pihaknya menerapkan protokol kesehatan, bagi masyarakat atau wajib pajak dengan menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.

“Samsat Jakarta Selatan selalu mengutamakan prokes dalam pelaksanaan kepada wajib pajak, menghindari komplin-komplin dari masyarakat dan tetap menjaga kesehatan dari virus corona, ada petugas piket yang selalu mengontrol kerumunan untuk terciptanya prokes,” tutur Mulyono, Selasa lalu.

Baca Juga :  Danrem 052 /WKR Pantau Langsung Pelaksanaan Pemilihan 77 PILKADES SERENTAK

“Guna mendukung langkah pemerintah, saat ini kami menerapkan aturan scan aplikasi PeduliLindungi terhadap warga wajib pajak, di pintu masuk kantor pelayanan Samsat,” lanjut Mulyono.

Menurut Mulyono, maksud dan tujuan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini, untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

“Sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 dan membantu pemerintah dalam proses percepatan vaksinasi,” katanya.

Selain itu, Mulyono juga mengarahkan masyarakat atau wajib pajak dalam mengurus surat kendaraannya untuk memanfaatkan mobil Samsat Keliling.

Baca Juga :  Serius Berantas Narkoba, Ditjenpas-Deputi Pemberantasan BNN Sepakati Kerja Sama P4GN

“Untuk menghindari kerumunan di dalam gedung pelayanan, kami juga menyiapkan 2 unit mobil layanan Samsat Keliling di area Mako Samsat,” tambahnya.

“Kemudahan itu kita adakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19._

Supaya warga masyarakat tidak berkerumun dan mencegah keramaian,” tegasnya.

Penerapan protokol kesehatan dengan scan aplikasi PeduliLindungi pada kantor pelayanan Samsat Jakarta Selatan ini disambut positif oleh masyarakat atau wajib pajak.

“Tadi sebelum masuk kantor ini, kita mengikuti prosedur protokol kesehatan yaitu, memakai masker, mencuci tangan pada tempat yang sudah tersedia lengkap dengan sabun, dan di cek suhu tubuh oleh petugas,” ucap bustami warga Meruya Jakarta Barat.(Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB