Sambut Natal Dengan Penuh Sukacita, Lapas Cipinang Berikan Remisi Kepada 238 Narapidana 

- Jurnalis

Senin, 26 Desember 2022 - 15:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum,Pemerintahan : Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memberikan remisi khusus kepada warga binaan Kristen (Protestan dan Katolik) pada perayaan Hari Raya Natal 2022. Sebanyak 238 orang Narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang mendapat Remisi Natal pada minggu -25.12.2022.

Sebanyak 238 Narapidana yang diusulkan, keseluruhannya mendapatkan remisi khusus, dengan rincian 237 orang mendapatkan RK I dan 1 orang mendapatkan RK II.

Hal ini sejalan dengan dasar hukum pemberian remisi yang tercantum pada Undang – Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999, Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

Kegiatan penyerahan remisi khusus Natal di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dilaksanakan secara simbolis terpusat di gereja El-Shaddai Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Kegiatan dihadiri oleh seluruh jajaran Ka. UPT Pemasyarakatan dan perwakilan warga binaan penerima remisi khusus Natal dari setiap satuan kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dipimpin langsung oleh Ka. Kanwil Ibnu Chuldun, beliau menyampaikan dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Dandim 0505/JT Bersama Kapolres Dan Forkopimko Tinjau Lokasi Natal

Selanjutnya Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang menjelaskan, bahwa remisi natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat meresapi momen hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan mau berubah untuk menjadi lebih baik,” ucap Tonny.

Baca Juga :  Kunjungi UP3 Mall Cibubur junction Dirjen Imigrasi Bagikan Langsung Paspor Yang Selesai

Kemudian Kalapas mengharapkan dengan diberikannya remisi natal ini dapat memotivasi narapidana dan warga binaan pemasyarakatan lainnya untuk menjadi manusia yang baru seutuhnya dengan menjalani pidana di Lapas dengan baik, sehingga setelah bebas dan kembali ke masyarakat nanti dapat diterima dengan tangan terbuka.

“Semoga damai dan sukacita Natal selalu tinggal di hati kita dan menjadi terang serta kegembiraan untuk kita semua,” Tutup Kalapas Cipinang.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB