Remisi Khusus Natal Diberikan Langsung Oleh Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 25 Desember 2021 - 19:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Kepada Narapidana Lapas Kelas I Cipinang Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Keagamaan pada perayaan Hari Natal.

Sebanyak 471 orang Narapidana dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi.

Adapun 3 (tiga) orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas) yang terbagi di Lapas Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Cipinang dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, secara simbolis memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 kepada Narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Sabtu (25/12).

Dalam amanatnya, Ibnu Chuldun menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang ikut merayakan Natal dengan tema

Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan”.

Program vaksinasi erhadap Narapidana dan Tahanan merupakan salah satu aspek penting dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Peduli Kebersihan Lingkungan, 3 Pilar Kalideres Gelar Kerja Bakti Di Kampung Kojan

“Warga Binaan pada dasarnya memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Vaksinasi juga dilakukan guna mempersiapkan Warga Binaan sebelum kembali ke dalam masyarakat”, tutur Ibnu Chuldun.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah berhasil melaksanakan program vaksinasi bagi Warga Binaan diLapas/ Rutan Wilayah DKI Jakarta dengan persentase mencapai 63,83%.

Keberhasilan tersebut merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan juga Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Hingga saat ini sebanyak 3.133 WBP masih dilakukan perekaman sidik jari dan iris mata untuk pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru dan e-KTP bagi warga binaan yang belum memiliki NIK maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga :  Tumbuhkan Cinta Tanah Air Siswa SMK Ristek Kikin, Danramil 06/Cakung Berikan Materi Wasbang dan Sosialisasi Salam Pancasila

Adapun proses pencetakan KTP dilaksanakanan setelah WBP selesai menjalani pidananya dan kembali ke tempat tinggal/ domisilinya.

Natal dimaknai sebagai sebuah momentum “terlahir kembali” yang merupakan makna pertaubatan sebagai manifestasi dari kelahiran Yesus.

“Hal itu hendaknya menginspirasi Saudara untuk konsisten dalam memperbaiki diri untuk terlahir sebagai manusia dengan pribadi yang baru, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat”.

Selanjutnya Ibnu berharap, seluruhnya dapat memaknai perayaan Natal agar menjadi berkat untuk orang banyak.

Menjelang akhir Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mencanangkan Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan, atau yang biasa disebut Program Back to Basics.

Program layanan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan ini merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan. (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB