PT.Lintas Pawan Bersama Lakukan Pengalian Pasir Ilegal Di Pesisir Sungai Desa Negeri Baru

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Investigasi: Oknum Polisi Ancam Tokoh Desa Negeri Baru Terkait Pelarangan Pengalian Pasir Ilegal Dipesisir Sungai Desa Negeri Baru.

Derap Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Ketapang,  Kalimantan Barat –  Pada Tahun 2024 bulan September tanggal 19 hari kamis tahun lalu,  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat menggelar rapat hasil  verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar terkait kegiatan Penambangan Penggalian  Pasir Liar di wilayah Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang, Kalimantan barat.

Rapat hasil verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar menggaris bawahi bahwa PT.Lintas Pawan Bersama atau pemilik IUP/IUPK untuk sementara tidak melakukan penggalian pasir disebakan laporan verifikasi NIL, dan wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana-rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha penambangan dan kegiatan hasil pruduksi, hingga perizinan dapat dipakai setelah di verifikasi. Namun hingga kini, Penggalian pasir secara illegal dipesisir sungai wilayah desa negeri baru tetap berjalan

Sementara waktu berjalan hingga ditahun 2025 saat ini, ternyata tingkat pengawasan penambangan terhadap Penambang illegal terasa mengkuatirkan terlebih ancaman petugas yang membekingi usaha ilegal tersebut terasa oleh warga desa Negeri Baru.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Terus Bersinergi Mengawasi Orang Asing

Seharusnya petugas setempat mengingat laporan Tim DLHK dalam rapat tentang laporan PT. Lintas Pawan Bersama  yang tidak menjalani kewajibannya antara lain, tidak menyampaikan laporan kegiatan tertulis secara berkala kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas perindsutrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineralatas dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan persetujuan dokumen perencanaan penambangan” sebagai dasar untuk melarang operasi pengangkutan pasir liar itu.

Baca Juga :  Peringati HUT Lantas, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Gowes Sabtu Ceria

Fakta baru senin kemarin (16/12), wawancara Tim dengan pihak DLHK Kalbar, Tim DR menyimpulkan PT. Lintas Pawan Bersama telah lakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan pelangaran berat terkait Penggalian Pasir tanpa dilengkapi dokumen remi.

Informasil singkat Warga Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong pada minggu kemarin bulan desember 2025 petugas Polri setempat bersama pengusaha local itu berkunjung ke wilayah lokasi penggalian, Namun anehnya tanpa membawa atau dibekali data kordinat resmi dari Pemerintah. Kata Rahmat Ketua Infestigasi DPP LPM Kalbar.

Sementara hasil rapat dikantor Camat Benua Kayong, Kabupaten Ketapang (8/12) kemarin mengatakan bahwa Camat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Lintas Pawan Bersama untuk penggalian pasir di wilayah pesisir Desa Negeri Baru.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB