Polwan Polda Metro Jaya Dikerahkan Ke Posko Bencana Gempa Bumi Di Cianjur

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 17:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Polda Metro Jaya memberangkatkan 95 personel yang tergabung dalam Tim Trauma Healing Polwan Polda Metro Jaya ke Posko Bencana Gempa Bumi di Cianjur, Jawa Barat, Rabu -30.11.2022.

Tim terdiri dari 17 personel Ditsamapta, 30 personel relawan serta 48 Polwan Polda Metro Jaya.

Apel keberangkatan dipimpin oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H., Rabu pagi di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi Dalam Pembinaan, Lapas Banyuwangi Gagas Forbin Jampi

Dalam sambutannya, Kombes Langgeng Purnomo mengatakan apel ini dilaksanakan agar para korban gempa Cianjur dapat diberikan pendampingan psikologi kepada para korban yang terdampak trauma akibat gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat.

Kombes Langgeng menyampaikan bahwa Tim Trauma Healing ini adalah relawan yang tergabung dari Polwan PMJ dan Relawan HIMPSI.

Baca Juga :  Usulan Bagi GMRI Pertemukan Pemikiran Intelektual Dan Wawasan Spiritual Di Upaya Pemindahan IKN

“Tujuan dari adanya relawan ini agar para korban yang mengalami musibah gempa dapat kembali beraktivitas seperti biasa dan menghilangkan stress serta trauma dampak dari musibah,” ucap Kombes Langgeng.

“Bantuan yang diberikan juga berupa makanan dan mainan kepada anak anak.” kata Kombes Langgeng.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB