Polsek Tambora Polres Metro Jakbar Tangkap Pelaku Rusuh Musiman

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 19:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Seorang Kurir Online Shop berinisial MA als Botak (19) warga setia kawan ujung duri pulo Jakarta Pusat di ringkus polisi.

Pelaku di tangkap polisi lantaran pelaku kedapatan atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang Kurir Online Shop berinisial MA als Botak (19).

“Kami amankan tersangka perihal kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran,”ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat di konfirmasi, Selasa, 4/1/2022.

Dimana pelaku MA als Botak (19) warga setia kawan ujung duri pulo Jakarta Pusat mengajak teman temannya yang berasal dari daerah kebon baru tebet jakarta selatan.

“Pelaku mengajak temen temennya untuk melakukan aksi tawuran di daerah tambora jakarta barat sekaligus pelaku sebagai penyedia senjata tajam,”kata Faruk.

Diketahui awal peristiwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira jam 18.00 Wib pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai kurir online shop mendapatkan order kirim tujuan dari Tomang ke Sawangan Depok Jawa Barat.

Baca Juga :  Komisi Kode Etik Polri Lucuti Dan Putus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Irjen Pol.Ferdy Sambo

Dimana setelah barang paketan terkirim kemudian pelaku pulang melewati jalan Pasar Minggu hingga ke daerah Tebet Jakarta Selatan dan beberapa saat berniat mampir ke daerah Kebon Baru Tebet untuk menemui rekan disekitar lokasi.

Saat itu dilokasi pelaku bertemu dengan rekannya sdr. A A di rumahnya dan beberapa orang ngobrol diwarung terdekat sambil membeli rokok dan minuman berikut terlihat beberapa rekannya telah berada dilokasi dalam keadaan membawa sepeda motor dan saling berboncengan.

Dalam obrolan tersebut pelaku berniat untuk mengajak temannya sdr.AN nanti malam ikut serta bersama mengendarai sepeda motor yang akhirnya benar rombongan berjumlah kurang lebih 4 (Empat) sepeda motor seterusnya berboncengan menuju daerah sekitar Duri Selatan Tambora Jakarta Barat.

Dimana ketika rombongan melewati jalan Duri Selatan Raya terlihat adanya beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran.

Tepatnya pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira jam 02.30 wib karena dari lawan yang menurut keterangan dari lawan Lontar Duri dan Gempas telah diketahui akan melakukan tawuran sehingga pelaku berinisiatif untuk mengambil senjata pemukul jenis stik golf 2 (dua) buah, yang mana sebelumnya barang bukti sejata berupa stik qolf tersebut sudah dua hari disimpan sekitar rel kereta Duri.

Baca Juga :  Hari Natal, 49 WBP Lapas Khusus Gunung Sindur Terima Kado Remisi 

“Adapun ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung di bubarkan oleh personel kami,”ujar faruk.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi turut menjelaskan, Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kostan di sekitar Duri Selatan Rt.10/05 Tambora Jakarta Barat.

Di dalam rumah pelaku ditemukan berbagai jenis senjata tajam dan pemukul diantaranya clurit,pedang,dan stik golf.

“Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951. (*Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat*)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB