Polsek Tambora Amankan Pelaku Pencurian Dengan Cara Memanjat Rumah

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 15:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Seorang Pemuda berinisial ES (30) warga jl duri bangkit rt 12/09 jembatan besi tambora jakarta barat harus merasakan dinginnya hotel prodeo polsek tambora jakarta barat.

Setelah aksi nekatnya pemuda berinisial ES (30) menyantroni rumah milik Stevanus Meidyanto di Jl. Jembatan Besi gang Rana Rt 5/7 Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit HP merk samsung type A51 warna hitam, 1 (satu) unit Tab merk samsung type S6 Lite warna Biru dan 1 (satu) unit Tab merk Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12.000.000,- di ketahui oleh pemilik rumah (korban)

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pemuda berinisial ES warga jl duri bangkit rt 12/09 jembatan besi tambora jakarta barat nekat melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah korban pada selasa, 14/9/2021 sekira pukul 03.45 wib

” Aksi nekat pemuda tersebut melakukan pencurian dengan memanjat rumah korban melewati balkon lalu masuk lewat jendela rumah korban ” ujar ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi Jumat, 17/9/2021.

Baca Juga :  Jabat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki: Jakarta Harus Bebas Narkoba

Setelah berhasil masuk lewat jendela kemudian pelaku mengambil barang korban berupa 1 (satu) unit HP merk samsung type A51 warna hitam, 1 (satu) unit Tab merk samsung type S6 Lite warna Biru dan 1 (satu) unit Tab merk Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12.000.000,-

Namun aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah, kemudian pemilik rumah langsung meneriaki pelaku ” maling maling”

Mengetahui aksinya ketahuan pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat keluar rumah lewat balkon hingga membuat kaki pelaku terpincang pincang akibat keseleo

” Pelaku berhasil melarikan diri dengan kaki terpincang pincang namun salah satu keluarga korban mengenali pelaku yang melakukan pencurian tersebut ” kata Faruk

Atas kejadian tersebut lalu korban melaporkan kepolsek tambora

Faruk menambahkan berangkat dari laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mencari informasi dan bukti bukti di sekitar lokasi

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Wisata Ancol Dan TMII

Dilokasi anggota kami di bawah pimpinan kanit reskrim polsek tambora akp Suparmin dan didampingi panit reskrim ipda I Gusti Ngurah bersama tim mendapatkan informasi dari saksi di sekitar lokasi kejadian yang mengenali pelaku

Lalu tim berangkat menuju kerumah pelaku dan didapati pelaku ES (30) sedang tertidur sambil menahan sakit akibat kakinya yang keseleo

Setelah dilakukan Introgasi kepada pelaku, ES mengakui bahwa kakinya keseleo setelah melakukan aksi pencurian

Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk samsung type A51 warna hitam, 1 (satu) unit Tab merk samsung type S6 Lite warna Biru dan 1 (satu) unit Tab merk Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) di bawa kepolsek tambora

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (BOB/YT)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB