Polsek Taman Sari Tangkap Pelaku Penipuan COD Motor

- Jurnalis

Kamis, 18 Mei 2023 - 19:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan : Jakarta – Aksi penipuan jual beli sepeda motor dengan bermoduskan pembayaran melalui sistem cash on delivery (COD) di tamansari berhasil Dibongkar polsek metro taman sari.

Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM dan penadah hasil kejahatan berinisial SE di wilayah klender Jakarta timur.

Ironisnya, setiap melakukan transaksi pelaku IM selalu menggunakan seragam Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta berwarna oranye.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan dalam jumpa pers di Mapolsek Tamansari, Kamis -18.5.2023.

Menurut Adhi, pelaku IM dulunya memang pernah bekerja sebagai petugas PPSU selama dua bulan. Oleh karenanya, lanjut dia, pelaku masih menyimpan seragam tersebut dan memanfaatkannya untuk meyakinkan para korban.

“Tepatnya pada Sabtu tanggal 13 Mei 2023 pukul 06.00 WIB, Polsek Tamansari berhasil mengamankan satu orang pria dengan inisial IM di hotel Jalan Mangga Besar,” ujar Adhi dalam jumpa pers.

Baca Juga :  Sat-Reskrimum Polres Metro Jakbar Identifikasi Pelaku Jambret Senpi

“Yang bersangkutan ini merupakan pelaku penipuan._ Penipuan ini dengan modus jual beli COD,” imbuhnya.

Adhi berujar, pelaku berperan sebagai pembeli motor yang nantinya ia akan berpura-pura hendak mengecek kondisi motor dengan berkeliling ke sekitar wilayah tempatnya COD.

Namun alih-alih kembali, pelaku IM justru membawa kabur motor korban dan tak pernah kembali. Begitulah cara pelaku menipu korbannya.

“Jadi yang bersangkutan sebagai pembeli dalam transaksi tersebut, yang bersangkutan juga menggunakan pakaian dinas PPSU karena memang yang bersangkutan pernah dinas di PPSU._

Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali,” ujar Adhi.

ekarang sudah tidak bekerja di SPPU tapi masih menyimpan bajunya dan inilah yang digunakan untuk meyakinkan korbannya bahwa dia ini adalah petugas PPSU,” lanjutnya.

Pasalnya, kata Adhi, pelaku IM selalu memakai baju PPSU kala bertransaksi dengan korbannya. Adhi melanjutkan, pelaku sudah beraksi selama dua kali di wilayah Tamansari.

Namun, tidak menutup kemungkinan jika pelaku juga beraksi di daerah-daerah lain. “Barang bukti yang kami amankan yaitu satu motor Nmax, satu seragam PPSU satu Kawasaki Ninja ini hasil kejahatan,” kata Adhi.

Baca Juga :  Kakan Imigrasi Jaksel Laporkan Capaian Kinerja Kantor Imigrasi

“Kemudian ada handphone Oppo dua unit, ini hasil kejahatan juga dan juga ada motor Honda PCX,” lanjutnya._

Menurut Adhi, saat ditangkap ia tengah bersama istrinya di Hotel. Namun, sang istri diduga hanya mengetahui jika suaminya itu bekerja sebagai PPSU, bukan menipu.

“Pelaku ini ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar. Pada saat itu, pelaku ditangkap saat sedang bersama dengan istri dan anaknya,” tuturnya.

Polisi pun lantas melakukan penyidikan dan pengecekan urine terhadap pelaku.Alhasil, diketahui jika pelaku IM positif menggunakan narkoba.

Adhi mengatakan, selain menangkap IM, pihaknya juga berhasil mengamankan sang penadahnya yakni SE, di wilayah Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.

Kini, terhadap para tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB