Polsek Taman Sari Gunakan Hak RJ Pada Curanmor

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 16:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah taman sari Jakarta Barat, Selasa -17.1.2023.

Kasus pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial FH yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Hadi dijalan keutamaan dalam Krukut taman sari Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi.

“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi hari Selasa tadi -17.1 2023.

Lanjut Pria No 1 dipolsek Metro taman sari berpangkat melati 2 dipundaknya ini menjelaskan, kejadiannya terjadi pada minggu, 25 desember 2022 lalu ketika korban Hadi keluar rumah dan melihat sepeda motornya sedang di otak-atik oleh pelaku.

Kemudian korban bertanya kepada pelaku “sedang ngapain ” dijawab oleh pelaku ” lagi benerin lampu kabel ” ucapnya meniru kan ucapan korban.

Baca Juga :  Polri Telah Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika Di Lapangan

lalu korban bertanya kembali kepada pelaku “emang nggak tahu ini motor siapa” dan dijawab oleh pelaku “motor saya ini pak”.

Mendengar jawaban pelaku lalu korban marah dan teriak maling sehingga warga keluar lalu pelaku digiring ke pos RW dan kemudian dilaporkan kepolsek Metro taman sari.

Dari hasil penyidikan didapat informasi bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi.

“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” terang Yongky.

Dimana pelaku diketahui baru saja terkena PHK oleh majikannya sehingga dirinya nekat melakukan hal tersebut.

Dengan adanya kondisi tersebut kemudian kami dari polsek metro taman sari mencoba untuk mempertemukan korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi atas dasar kemanusiaan.

Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan kemudian mempertemukan korban dengan pelaku.

Setelah dijelaskan hasil penyidikan dari penyidik kemudian korban merasa iba terhadap pelaku dan bersedia memaafkan perbuatan korban.

Baca Juga :  Karya Bakti Bedah Kampung oleh Kodim 0505/JT bersama Pemkot Jaktim di Kp.Melayu

“Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut dan membuat surat pernyataan,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.

“Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Roland

Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, ucapnya.

Follow WhatsApp Channel www.derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB