Polsek Kalideres Bersama Polres Jakarta Barat Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Pelajar di Angkot

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Polsek Kalideres dibantu tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus IS alias BM (24) pelaku penganiayaan terhadap DM (17) salah satu pelajar di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

“Kita ketahui IS merasa di kejar polisi dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah pom bensin di seputaran wilayah Kapuk,” kata Kapolsek Kaideres AKP Hasoloan Situmorang di Mapolsek Kalideres, Kamis (14/10).

Oland sapaan akrab Hasoloan menceritakan awal mula kejadian.

Awalnya, DM selesai melakukan aktivitas hendak pulanh ke rumahnya dengan naik angkutan umum.

“Korban sebagai penumpang dari Bandengan baru selesai melaksankan kegiatan dia naik angkot,” kata Oland.

Baca Juga :  Kemenkumham Catat 2 Rekor MURI Pada Lomba Esports

Selama perjalanan, DM tidak merasa aneh sebab ada penumpang selain dirinya.

Setelah penumpang lain turun, tinggalak DM seorang diri dan sopir. Saat itu situasi macet, dan IS hendak mencari jalur lain yang tidak macet.

“Supir angkot membelokkan jalur untuk hindari macet,” kata Oland.

DM yang tidak sadar dibawa oleh IS mutar-mutar di seputaran Cengkareng-Kamal mulai curiga.

Tak berselang lama, tepatnya di kawasan CBC, Tegal Alur IS meminjam HP DM dengan modus untuk menelpon bosnya.

Disitu DM langsung dipukul oleh IS dibagian kepala sebanyak 3 kali oleh kunci roda.

DM pun berteriak sehingga mengundang perhatian banyak warga, warga pun mengejar angkot yang dikendarai Is.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan TNI

“Korban berteriak yang mengundang perhatian warga dan warga mengejar pada saat itu korban lincat dari angkot dan tersangka melarikan diri ke arah jalan tol Kapuk,” ucap Oland.

Ketika di dalam tol, angkot yang dikemudikan IS terbalik dan IS pun kabur ke semak-semak.

DM langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalideres, tak lama berselang IS pun ditangkap oleh polisi.

Atas perbuatannya IS dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana 9 tahun penjara. (BOB)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB