Polres Tarakan Sudah Tangani Kasus Penggelapan BBM Sesuai Prosedur Hukum

- Jurnalis

Rabu, 26 April 2023 - 12:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis : Tarakan – Kapolres Tarakan melaksanakan konfrensi Perss terkait perkembangan informasi penanganan kasus dugaan penggelapan BBM melibatkan Nakhoda dan pengurus perusahaan transportir.

Saat konfrensi perss dilaksanakan sore tadi sekitar pukul 16.30 WITA, Selasa (25/4/2023) Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.I.K., S.H, menjelaskan kronlogis pengungkapan BBM yang sebenar kasusnya bukanlah berstatus sebagai BBM illegal, melainkan Dugaan Penggelapan.

Dalam konfrensi perssnya Ronaldo menegaskan bahwa apa yang dituliskan atau dirilis IPW itu adalah fitnah dan tidak benar.

“Apa yang dituduhkan itu fitnah. Inilah kami laksanakan konfrensi perss untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan, sekaligus sebagai bentuk transparansi Polres Tarakan dalam menyikapi perkembangan informasi yang ditanyakan oleh rekan media kepada kami,” terang Kapolres Tarakan.

Ia mengungkapkan, kasus ini diawali dari ditemukannya pemindahan BBM dari kapal SPOB Muara Permai, dimana dari kapal ini didapati pengurus berinisial AB.

Pemindahan BBM dilakukan ke kapal SPOB Jober milik AB pada tanggal 16 Februari sekitar tengah malam. Setelah melihat peristiwa itu, anggota Satpolair Polres Tarakan melakukan kegiatan penyelidikan. Kemudian pada 17 Februari 2023 setelah kapal diamankan, diadakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap kru, dan nakhoda kapal, serta pengurus dari perusahaan transportir.

Baca Juga :  Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

“Penyelidikan terus berlangsung. Kemudian sekitar tanggal 20 Februari, penyelidik mendapatkan keterangan, bahwa pemilik SPOB Muara Permai, ternyata bernama “FW” Dan AB adalah orang yang dipercaya untuk mengurus operasional SPOB Muara Permai dan SPOB lainnya milik PT. SMKP, milik FW,” terangnya.

Selanjutnya, FW sebagai pemilik dihubungi oleh penyelidik untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut. “Setelah mengetahui duduk perkaranya, bahwa ternyata BBM yang selama ini dipercayakan kepada AB ternyata digelapkan dengan cara dipindahkan atau terjadi “kencing” istilahnya, FW sebagai korban, merasa keberatan dan membuat laporan polisi terkait penggelapan yang dilakukan oleh nakhoda SPOB Muara Permai dan saudara AB di SPKT Polres Tarakan,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik kemudian menindaklanjuti ke tahap penyidikan.“Kami periksa di tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, FW sebagai korban penggelapan, kemudian mengajukan permohonan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau damai,” jelasnya.

Baca Juga :  Dandim 0509 Bersama Pj Bupati Bekasi Gelar Pelantikan Pengurus FKPPI Kabupaten Bekasi

Penyidik menindaklanjuti permohonan ini, sesuai dengan mekanisme Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

“Jadi prosesnya ini disidik sesuai ketentuan penyidik tapi kemudian FW yang jadi korban meminta diselesaikan kekeluargaan. Setelah dilalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpol 8 tahun 2021, jadi digelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan lain, penyidik menghentikan perkara ini,” jelas Kapolres Tarakan.

Ada penyampaian FW kepada penyidik, bahwa hubungan kerja sama yang selama ini terjalin dengan AB, itu diputus oleh FW.“Begitu kejadiannya rekan-rekan media agar clear dan transaparan penyidikannya, semua peristiwanya dari awal dipaparkan, kasusnya ada, berkas perkaranya, sampai selesai.

Kasus ini bukan kasus tidak selesai. BB diamankan, semua lengkap, permohonan perdamaian ada juga, ada bukti mereka berdamai, sehingga diharapkan pemberitaannya tidak simpang siur,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB