Polres Metro Jakbar Musnahkan BB Narkotik Sebanyak 23.025 KG Dan 80.080 Butir Pil Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23,025 kilogram serta 80.080 butir pil terlarang dengan berat 20 kilogram.

Narkotika hasil tangkapan bulan November 2022 hingga Februari 2023 itu jika di rupiahkan senilai Rp.34.838.700.000.

“Pemusnahan (narkotika) merupakan keberhasilan dan komitmen Polres Jakarta Barat untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, di Mapolres Jakarta Barat didampingi Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal, Rabu -22.2.2023.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Ikut VICON Meeting. Presiden RI: Tolong Di Bantu Percepatannya Supaya Mencapai Oersentase Yang Paling Tinggi

Pasma mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya hari ini sesuai dengan ketentuan tata cara pemusnahan.

Untuk memastikan barang bukti dapat terurai, pihaknya bekerjasama dengan BNN dalam hal pemusnahan.

“Kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan alat, kendaraan mobil insinerator bersuhu tinggi.

Baca Juga :  Cak Imin Lupa Moment Itu Dari 1351 Responden Masyarakat 100% Enggan Miliki Presiden Dan Wakil Koruptor

Nantipun setelah pengecekan keabsahan dan kadar barang bukti dari puslabfor, dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan mobil mobil insinerator,” ujarnya.

Diketahui, kandungan atau kadar dari narkotika tersebut telah dipastikan mengandung amphetamine oleh tim Puslabfor. Pemusnahan barang bukti Narkotika di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Walikota, Satpol PP dan awak media.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB