Polres Metro Jakbar Belum Tangkap Pelaku Kejahatan ITE Atas Laporan Candy Marcheline Wijaya

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 12:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Korban dugaan Pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan melalui ITE Candy Marcheline Wijaya kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 30.3.2022 kemarin siang.

Didampingi kuasa hukumnya, Candy yang juga pelapor atas kasus dugaan pemerasan pada kegiatan pembangunan rumah nya di perumahan jalan Pulau Pantara Blok P4 No 51 Perumahan Permata Buana Rt/Rw 01/11, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat.

Usai menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidikan Resmob Satreskrimum, ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Polres Metro hanya memberikan keterangan tambahan untuk proses penyidikan lanjut terkait laporan pertamanya di bulan Agustus 2021.

Menurut Candy, keterangan tambahan yang disampaikan kepada penyidik itu sangat penting untuk memperkuat dan mempercepat tindakan hukum kepada pelaku yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.

“Saya datang ke penyidik menyampaikan keterangan tambahan agar proses tindakan hukum secepatnya dilakukan dan saya mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Bahkan, kata Candy ‘dengan adanya pemberitaan yang tidak benar dan mengarah ke pemutarbalikan fakta yang telah tayang di media online dan tersebar di media sosial (medsos) hingga sampai ke warga di perumahan tempatnya, sangat menganggu baginya.

Pasalnya,.kata Candy berita bohong tersebut menyebabkan nama baiknya tercemar.

Karena itu dengan masuknya keterangan tambahan yang Ia sampaikan ke penyidik’ Candy berharap secepat mungkin pelaku utama yang menyebarkan berita HOAKS tersebut dapat diproses hukum yang berkeadilan.

“Kejadian ini sebetulnya sudah terang benderang bahkan sudah viral pada 20 September lalu. Dimana satu pelaku yakni security ditahan selama 90 hari,” ujarnya.

Meskipun ada penahan pelaku menurut nya tidak lah cukup, karena pelaku intelektualnya belum tersentuh sama sekali sampai detik ini.

Baca Juga :  Penerapan PPKM Level-3 Inmendagri No-35 oleh Koramil Bersama Muspika Jatinegara

“Saya berharap pelaku utama penyebar berita bohong harus diproses hukum dan menjadikan efek jera bagi pelaku,” ucap Candy.

Sementara Neil Sadek selaku kuasa hukum Candy meminta dan mendorong pihak penyidik Polres Jakarta Barat melakukan proses pemeriksaan dengan proporsional dan profesional yaitu dengan cara PRESISI yang menjadi Program Prioritas Nasional Polri saat ini yaitu Prediktif, Transparan, Responsibilitas dan Berkeadilan.

“Kami beharap proses pemeriksaan segera ditingkatkan hingga ke meja hijau (pengadilan),” ucapnya.Lanjut,

Neil mengidahkan kejadian yang dialami kliennya sangat jelas atas perkara dugaan tindak pidana._

“Pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan melalui ITE” (Pasal 368 Jo 335 Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE) sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Laporan Polisi Nomor : 722/B/VIII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Agustus 2021.

“kliennya hingga saat ini merasa tidak nyaman karena nama baiknya tercemar.”

Saya berharap klien kami mendapat keadilan dengan mempercepat proses penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan dan sampai ke pengadilan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang dan menjadikan efek jera bagi pelaku,” pungkas Neil.

Untuk diketahui, pada tahun 2019, Candy Marcheline Wijaya (Pelapor) melakukan kegiatan pembangunan/renovasi rumahnya di Jl Pulau Pantara Blok P4 No 51 Perumahan Permata Buana Rt/Rw 01/11, Kel. kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, bahwa semua prosedur telah dipenuhi diantaranya Izin RW dan tetangga rumah, dan sdh memiliki IMB.

Sejak Desember 2019 s.d. September 2021, Pelapor merasa diganggu dan diperlakukan tidak baik oleh oknum Pengurus RW beserta Satpam Perumahan Permata Buana dengan cara diintimidasi dan dimintai uang, hingga saya Pelapor mengalami kerugian karena pembangunan renovasi rumahnya tidak selesai hingga tahun 2021.

Baca Juga :  Gelar Kreasi Setapak Perubahan Polri. Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat Agar Polri Lebih Baik

Pada tanggal 31 Agustus 2021, Pelapor menyampaikan laporan ke POLRES Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana Pemerasan dan atau Perbuatan tidak menyenangkan melalui ITE (Pasal 368 Jo 335 Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terlapornya adalah JIMMI, AMIR HASAN, GANDA, ANDREAS, BENNI, HENDRA dan SATRIO, sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Laporan Polisi Nomor : 722/B/VIII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Agustus 2021.4.

Pada tanggal 20 September 2021, Pelapor menyampaikan laporan lagi ke Polres Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana Perampasan dan atau memaksa orang lain supaya melakukan dan tidak melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan (Pasal 365 dan atau 335 ayat (1) KUHP), terlapornya adalah Wilmora dan Ahmad R, c.s., sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Laporan Polisi Nomor : 800/IX/2021/PMJ/Restro Jakbar tanggal 20 September 2021.

Sejak saat kedua LP tersebut disampaikan, hanya LP Nomor : 800/IX/2021/PMJ/Restro Jakbar tanggal 20 September 2021 saja yang kami mengetahui adanya perkembangan, dimana berdasarkan Surat Nomor : 2544/XI/2021/Sat Reskrim/Res.JB. tanggal 30 November 2021 tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke III (tiga), pada butir ke 2b2) telah diinformasikan Penyidik NIKO PURBA (Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat) bahwa Terlapor Wilmora telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 September 2021 dan dilakukan penahanan pada tanggal 21 September 2021, namun terlapor tersebut sudah keluar dari tahanan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB