Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan 4 Warga di Mimika

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jayapura – Kepolisian Resor Mimika berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap 4 warga sipil yang terjadi di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, pada Senin, (22/8), sekitar pukul 22.00 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan kasus itu terjadi SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, pada Senin, (22/8), sekitar pukul 22.00 WIT. Kasus tersebut berhasil terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan disekitaran TKP dan memeriksa CCTV dari penyelidikan itu anggota mengetahui identitas pelaku.

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengetahui pelaku dari pembunuhan tersebut, yakni berinisial APL alias J, DU, RL, RMH (DPO) dan 6 oknum anggota TNI,” ujar Kamal saat dikonfirmasi, Senin 28.8.2022.

Dikatakan, pelaku APL dan DU diamakan pada Sabtu (27/8) dilokasi berbeda. Sedangkan pelaku RL diamankan pada Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIT. Saat ini para pelaku sudah diamankan anggota Polres Mimika dan untuk Oknum anggota TNI sudah ditangani oleh POM TNI.

“Pelaku APL alias J diamankan pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 16.29 WIT sedangkan pelaku DU diamankan pada pukul 17.00 Wit di tempat fitness yang berada di Jalan Ahmad Yani Timika. Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial RMH yang sudah ditetapkan status DPO oleh Polres Mimika,” kata Kabid Humas.

Baca Juga :  Bawa Ganja 10 Paket, Oknum Mahasiswa Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bengkulu

Lanjut Kombes Kamal menjelaskan kronologi kejadian pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika 9 pelaku melakukan pembunuhan terhadap 4 warga sipil.

Setelah melakukan pembunuhan selanjutnya ke 9 pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum di buang, ke 4 (empat) korban semuanya dimutilasi dan anggota badan di taruh dalam 6 karung berbeda selanjutnya di isi batu-batu dan di buang ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika.

“Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang di rental oleh korban,” ungkapnya.

Kemudian pada Selasa (23/8) pukul 07.30 WIT setelah mendapat laporan anggota langsung menuju ke jalan masuk galian C kali Iwaka (sekitar 60 meter dari jembatan) dan sesampainya di TKP ditemukan 1 (satu) unit mobil Toyota Astra calya warna merah tanpa Plat nomor dengan nomor rangka MHKA6GJ6JKJ115394 yang telah hangus terbakar dan masih mengeluarkan asap dari-sisa kebakaran.

Selanjutnya pada Jumat (26/8) sekitar pukul 13.40 WIT anggota berhasil menemukan korban an. Arnold Lokbere di Sungai Kampung Pigapu, distrik Iwaka, Kabupaten Mimika. Dan sekitar pukul 18.55 WIT di SP 1 Mimika ditemukan 1 (satu) unit mobil avansa warna hitam nomor polisi N 1082 WR yang di rentalkan oleh korban Arnold Lokbere bersama 3 orang masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga :  Sejak Dini, Babinsa Koramil 03/ Pasar Rebo Upaya Berikan Wasbang Kepada Siswa SD Kartika VIII Gedong

“Pada Jumat (27/8) sekitar pukul 16.00 WIT anggota kembali menemukan salah satu korban (dalam identifikasi) di Sungai Kampung Pigapu, distrik Iwaka, Kabupaten Mimika,” lanjut Kamal.

Adapun keempat korban pembunuhan yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu korban an. Leman Nirigi adalah jaringan dari simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya yang aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika.

Kabid Humas menambahkan modus dari para pelaku melakukan aksinya karena korban hendak membeli senjata api dari para pelaku, kemudian para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.

“Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP,” tandas Kabid Humas Polda Papua.

Saat ini tim gabungan telah melakukan pencarian terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan Bid Labfor Polda Papua dan melakukan otopsi serta tes DNA terhadap para korban untuk mengetahui identitas korban.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB