Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Ekploitasi Seksual Terhadap Anak Bawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 21 September 2022 - 18:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis : Jakarta . Subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait kasus ekploitasi seksual terhadap seorang remaja berinial NAT (15) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

“terdapat dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka,” pertama seorang perempuan berinisial EMT dan satu lagi tersangka laki-laki RR alias Ivan. kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu -21.9.2022.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi.

Hadir dalam konferensi tersebut perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta serta Plh Kasubdit Reknakta.

Dalam kasus ini Tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Baca Juga :  Kalapas Pemuda Tangerang Tegas Tak Pernah Minta Iuran Kamar Kepada Warga Binaan

Peristiwa ini terbongkar setelah dilaporkan orang tua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor: LP/B/2912/VI/2022/SPKT. DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB