Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku ekploitasi Seksual dan Ekonomi Terhadap Anak Di Jakarta.

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 11:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan: Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Eksploitasi ekonomi, dan atau Seksual terhadap anak dan atau Tindak Pidana kekerasan Seksual di Jakarta a.n. Sdr. Erika Mustika Tarigan dan Sdr. Rachmat Rivandi Alias Ivan. tutur Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. Selasa -20.9 2022.

“Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pkl 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat. ujar Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan dalam Kronologis tersebut bahwa Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat._

Baca Juga :  Lapas Narkotik Bandung Ikuti Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 59 Secara virtual

Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah). Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor.

Modus Operandi dalam kasus tersebut bahwa Pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out ( BO ) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.

Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan utk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari. kata Endra Zulpan.

Baca Juga :  Kapolsek Kalideres Himbau Masyarakat Jalani Vaksinasi dan Mematuhi Prokes

Pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. tutup Endra Zulpan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB