Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soetta Ungkap Kasus Pembuatan Cairan Liquid Vape Narkotika Jaringan Internasional 

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 18:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap sindikat narkoba jenis sabu yang dijadikan cairan rokok elektrik (liquid vape).

Barang haram itu diolah dan dikemas di sebuah rumah di Jalan Melati, Kel.Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tempat pembuatan liquid vape mengandung sabu digerebek polisi pada Sabtu -15.1.2023, (DR Edisi 15/1).

Sabu dikemas dalam bentuk liquid vape berhasil terungkap atas kerjasama Polda Metro Jaya dengan pihak Bea cukai Bandara Soetta.

“Pengungkapan berawal dari informasi yang didapat dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tentang adanya penyelundupan narkoba.

Baca Juga :  Jelang Selenggara Street Race yg ke-4, Kapolda Metro Jaya Diskusi Dengan Perwakilan IMI

Informasi ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Trunoyudo, Senin -16.1.2023.

Bahan baku berasal dari Cina yang dikirim ke rumah yang berada Jalan Melati, Meruya Utara, Jakarta barat itu, selanjutnya dikembangan. Dalam penggerebekan, polisi menetapkan satu orang berinisial MR (22) sebagai tersangka untuk kasus dugaan kepemilikan barang haram tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan ratusan botol liquid atau sabu cair yang disita. Bahkan, ada beberapa yang sudah siap diedarkan.

“Barang bukti sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga,” ucap Kombes Trunoyudo.

Tersangka MK juga menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs oneline miliknya dengan harga Rp 200 ribu per botolnya untuk ukuran 100 miligram.

Baca Juga :  Dandim 0505/JT Bersama Kapolres Dan Forkopimko Tinjau Lokasi Natal

“ Dari pemeriksaan sementara, pelaku baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jabotabek,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Soekarno Hatta, Zaky Firmansyah menyebut join investigasi itu ada yang bernama sharing-sharing informasi dan sharing data untuk mengetahui hal-hal yang mencurigai dalam pengiriman barang.

Dijelaskan Zaky, bahan baku tersebut dikamuflase dalam bentuk silika gel, yang diyakini pihaknya sebagai bahan baku untuk pembuatan narkotika.”Kita coba melakukan control delivery dan malam ini berkat kerjasama sinergi ini kita bisa berhasil mengungkap pembuatan narkotika dalam bentuk liquid vape,” katanya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB