Petugas P2U Lapas Kelas I Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Truk Sampah

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022 - 15:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta. – Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang kembali gagalkan penyelendupan Narkoba yang diduga jenis ganja dan sabu, pada Senin -28.11.2022.

Diketahui barang haram tersebut ditemukan berada didalam bak truk sampah terbuka.

Barang haram tersebut ditemukan oleh Petugas P2U pada pukul 08.30 WIB saat melakukan pemeriksaan rutin mobil truk sampah yang masuk ke dalam Lapas. Shandy, salahsatu petugas P2U menemukan benda mencurigakan pada kemasan Susu Ultra besar dan Teh Kotak.

“Saya langsung laporkan temuan yang mencurigakan tersebut kepada Komandan P2U. Kemudian Komandan P2U segera melapor kepada Ka. Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP),” terang Shandy.

Atas kecurigaan benda temuan tersebut Komandan P2U, Dwijo segera melapor kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Sukarno Ali. Ali segera menuju lokasi kejadian dan memerintahkan jajaran P2U serta Staf KPLP untuk melakukan pemeriksaan terhadap benda tersebut.

Baca Juga :  Yosafat Rizanto Berikan Piagam Kepada Pegawai Lapas Salemba Teladan Dan Pemberi Layanan Terbaik

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang diduga Ganja didalam Kotak Susu Ultra Besar dan diduga Sabu dan Cangklong didalam Kemasan Teh Kotak.

“Kecurigaan petugas P2U benar. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar nyatanya terdapat barang haram diduga Ganja dalam kemasan kotak susu ultra besar, Sabu, dan Cangklong pada kemasan teh kotak yang ada didalam bak sampah tersebut,” tutur Sukarno Ali.

Ka KPLP bergegas melaporkan kejadian tersebut kepada Ka Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan. Ka Lapas memerintahkan Ka KPLP, Sukarno Ali untuk berkoordinasi dengan Kanit Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Timur, dengan secara seksama dan bersama melakukan pengecekan dan penelusuran dari barang yang dicurigai.

Baca Juga :  Kabidhumas PMJ: Mutasi Sejumlah Pejabat PMJ Merupakan Pembinaan Karier Dalam Rangka Kepentingan Organisasi

Dari hasil pemeriksaan dan pengukuran didapat barang diduga Ganja seberat 157,5 gram; Sabu seberat 15,4 gram; serta 5 buah Cangklong. Selanjutnya, barang haram tersebut diserahkan langsung kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur.

“Kejadian ini akan langsung kami telusuri dan kembangkan kembali siapa pemiliknya, kami berkomitmen dan selalu menjalin kerjasama serta sinergi yang baik dengan pihak kepolisian. Selanjutnya, kami serahkan barang temuan tersebut kepada pihak yang berwenang.” Ungkap Sukarno Ali.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB