Petugas Lapas Mempawah Gagalkan Penyelundupan 100 Gram Sabu

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 14:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Menpawah – Upaya Lembaga Pemasyarakatan berantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil.

Kamis 24.3.2022, pukul 14.35 WIB, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan.

Sabu seberat 100 gram diamankan dalam operasi tersebut.

Upaya penyelundupan sabu ke dalam Rutan dilakukan melalui layanan penitipan barang.

Pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial N mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam bungkusan makanan yang ditujukan bagi seorang warga binaan berinisial SI.

Baca Juga :  Dirjen PAS Resmikan Kampung Bersinar dan Jalin Kesepakatan Mitra di Lapas Pemuda Tangerang.

“Saat petugas kami melakukan penggeledahan barang titipan, di dalam kotak makanan didapati bungkusan kantong hitam.

Setelah dibuka, di dalam kantong tersebut ditemukan benda putih yang dikemas dalam kantong klip yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Menpawah, Oki Setiawan.

Ia pun menyampaikan apresiasi atas ketelitian petugas Rutan dalam melakukan pemeriksaan barang titipan, meskipun dalam keterbatasan sarana pemeriksaan.

Atas temuan tersebut, pihak Rutan segera mengamankan pelaku sekaligus warga binaan yang dituju.

Baca Juga :  Dandim 0505/JT Pimpin Korp Rapot Danramil 02/Matraman Dan Pasiter

Selain itu, melaksanakan koordinasi dengan Kasat Narkotika Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Oki menegaskan, penggagalan penyelundupan narkoba ke Rutan Mempawah ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami melaksanakan pengamanan yang ketat agar tidak ada celah bagi penyelundupan narkoba._

ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics tugas dan fungsi Pemasyarakatan, sebagaimana imbauan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” tandas Oki.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB