Petugas Lapas Madiun Gagalkan Pelemparan Sabu ke Lapas

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 16:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Madiun – Upaya memasukkan Narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali digagalkan petugas Lapas. Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Madiun, Lukman, mendapati gelagat mencurigakan seseorang yang diduga telah melakukan pelemparan bungkusan narkotika ke Lapas. Kejadian ini berlangsung pada Senin 8.8.2022 – pukul 10.30 waktu setempat.

Usai dilakukan pengejaran oleh Lukman, tersangka yang diketahui bernama Barta Bima Rachmawan bin Widjianto, warga Desa Pulerejo RT 2/1, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun berhasil ditangkap dengan bantuan petugas a.n. Zarefo yang tengah melakukan pengawalan Asimilasi kebersihan halaman Lapas.

Penangkapan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Sastra Irawan, dan Kepala Regu Pengamanan, Umar Faruq, yang langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Usai Putusan PN, Kantor Imigrasi Bandung Akan Deportasi 4 WNA Asal Timor Leste

“Tersangka dan barang bukti berupa ketapel, handphone, dan motor sudah kami amankan. Tersangka juga sudah kami bawa ke Lapas untuk dimintai keterangan,” terang Sastra.

Selanjutnya, ia melaporkannya kepada Kepala Lapas Madiun, Ardian Nova Christiawan, yang memerintahkan untuk mencari barang bukti selanjutnya dan melakukan sinergi dengan Satuan Resor Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Madiun.

“Petugas kami langsung mencari barang bukti lemparan narkotika tersebut di sekitar area gereja dalam Lapas dan pada pukul 13.30 barang tersebut baru ditemukan,” terang Ardian.

Pada pukul 14.20 WIB, Kepala Satresnarkoba Polresta Madiun, AKP Eka Supriyadi, tiba di Lapas Madiun untuk bersama-sama pihak Lapas memeriksa bungkusan yang dilempar.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang diduga narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Kembangan Bubarkan Pelajar Nongkrong Larut Malam

“Benar, satu orang mencurigakan diduga telah melakukan pelemparan bungkusan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu._

Dalam bungkusan tersebut berisi satu paket sabu seberat 0,67 gram dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu,” urai Ardian.

Jajaran kesatuan pengamanan Lapas segera melakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diduga pemilik narkotika dimaksud.

Pihak Satreskoba Polresta Madiun juga telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan kepada WBP yang dicurigai sebagai pemesan/pemilik narkotika.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. Saat ini situasi Lapas Pemuda Madiun dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali,” pungkas Ardian.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB