Petugas Lapas Madium Gagalkan Penyelundupan Sabu Dan Inex

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 13:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Madiun – Sebanyak 28,62 gram dan 10 butir inex berhasil diamankan dari seorang pengunjung oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, Kamis (1/12). Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan, mengungkapkan barang terlarang tersebut di dalam dubur pengunjung berinisial T.

“Seperti biasa, petugas kami melakukan penggeledahan menyeluruh, baik badan maupun barang bawaan pengunjung. Namun saat akan menggeledah T, yang bersangkutan menolak dan marah. Prosedur tetap kami lakukan dan ternyata ditemukan barang terlarang tadi,” ujar Ardian.

Baca Juga :  Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik Jadi 76,4%

Penggeledahan badan dilakukan oleh petugas P2U dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas. Setelah didapatkan barang terlarang di tubuh T yang terbagi dalam 4 paket terbungkus kondom. Segera pihak lapas menghubungi Polres Kota Madiun.

“Kami selalu berkomunikasi dengan Polres Madiun. Jadi ketika ada peristiwa seperti ini, tim dari Polres Kota Madiun langsung datang memeriksa. Proses pemeriksaan barang tersebut kami lakukan secara terbuka di lobi kantor utama. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tambah Ardian.

Baca Juga :  Kapolda Metro Berkunjung Ke Batalyon Infanteri Mekanis 201/Jaya Yudha

Setelah dilakukan pemeriksaan di lapas, pengunjung tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kota Masiun untuk diperiksa lebih lanjut. “Kondisi lapas tetap aman dan kondusif, meski ada peristiwa tersebut. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan terus bersinergi untuk mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB