Perkara Tipikor Dana APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi Kab Kapuas Hulu Naik 7 Orang Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pokja Jurnalis PN.Pontianak : Kasus Tipikor Dana APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi itu Kami Telusuri Sebagai Bagian dari Pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Kalimantan Barat – Sebelumnya,  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr.Drs.Muhammad Yusuf.,S.H.,M.H, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pengawasan Kejati Kalbar, menyampaikan Press Release perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Dinas Perhubungan, Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu (Putus Sibau.Red), dalam Press Release kamis -30.10.2023 tahun lalu.

Di Ruang Vidcon Pidsus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Muhammad Yusuf, menyampaikan kalau penyidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai pada 19 Oktober 2023. Setelah satu bulan penyidikan, pihaknya menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Nomor: PRINT – 06/0.1/Fd.1/ 10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023. Imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringati Hut Ke-72 Polairud

Kasus ini berawal dari pemenangan tender pengadaan kapal APBN DAK Afirmasi  Bidang Transportasi di wilayah Kabupaen Kapuas Hulu yang selanjutnya penerbitan Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai pagu dana Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK untuk pemenang tender yaitu Penyedia (Direktur CV RINDI/Tersangka).

Jelang 5 bulan berjalan proyek pengadaan Transportasi ini terungkap bahwa yang seharusnya proyek pengadaan kapal itu dibuat tahun 2019, ditemukan indikasi kuat pembuatan fisik kapal pengadaan ternyata di tahun 2014, atau pengadaan dianggap fiktif.

Sementara hasil pemeriksaan BPK yang dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 berupa temuan serta kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis mengakibatkan sejumlah kerugian negara sebesar Rp. 2.227.577.500,- atau total lose.  

Baca Juga :  Wakapolda Metro Jaya Bersama Kapolres Metro Jakbar Patroli Tinjau Sejumlah TPS

Proses penyidikkan telah memasuki bulan ke 12, laporan terkini menyampaikan penyidikan sedang berlangsung (8/2024) sebagaimana surat panggilan No; B.2503/O.1.5/Fd/07/2024, telah memanggil para saksi sebanyak 17 orang.

Menurut sumber terpercaya bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi dana APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi kabupaten Kapuas Hulu, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kini telah menambah 1 orang tersangka lagi menjadi 7 orang tersangka dengan inisial yaitu SO, TK, AN, BP, MA, AB, dan AH telah rampung. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB