Penyidik Kejari Pontianak Resmi Tahan 1 Pejabat Dinas Kota Pontianak Dan 1 Orang Pelaksana Proyek

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 09:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan : Pontianak – Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak resmi tahan Tinorma Butar Butar dan Ir.Effendi Direktur PT.MenaraBaja Sarana Sakti.

Tinorma dan Effendi diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2020 dimana terdapat pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi pada TPA sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi dengan nilai kontrak semula Rp 3.925.260.212,62 yang selanjutnya di addendumkan menjadi 3.990.411.013,62,- , ternyata sampai berakhirnya kontrak per desember tahun 2020 mesin reactor pengolahan air limbah Industri itu tidak berfungsi.

Baca Juga :  WBP Klas IIB Jombang Skrining Active Case Finding (ACF) TBC Via Chest X-RAY

Begitu juga termasuk pada volume pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Libdi itu, Volume nya tiak dilaksanakan sesuai RAB, namun mereka berusaha melaporkan telah sesuai dengfan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093,- rupiah.

Sebelumnya, pada tanggal 12 mei 2023 penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor; Print-01/O.110/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka nomor ; TAP-02/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023. terhadap tersangka Timorma Butar Butar. Dan juga terhadap Ir.Effendi selaku pelaksana pekerjaan nomor : Print-02/0.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 03 maret 2023 dan surat penetapan tersangka nomor; TAP-01/01.10/fD.2/03/2023 tanggal3 mart 2023.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Tondano Lakukan Koordinasi Dengan Pihak BPJS Kesehatan

Tinorma ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut sedangkan Ir. Effendi adalah aktor pelaksana.

Tinorma ketika dijadikan tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP kota Pontianak.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB