Penjahat Kambuhan Ditangkap Subdit Tipidter Polda Bengkulu, Jual Materai Palsu Disitus Jual beli Online

- Jurnalis

Sabtu, 5 November 2022 - 17:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Bengkulu – Salah seorang warga Provinsi Banten inisial HD ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu disebabkan menjual materai palsu disalah satu situs jual beli online.

Penangkapan tersangka HD bermula dari keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama.

Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara serta kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama penjualan materai palsu dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga :  Kakorpolairud Baharkam Polri Adakan Silaturahmi Bersama Keluarga Besar Korpolairud

” tersangka inisial HD ini kita tangkap atas pengembangan dari tsk inisial S, dan tersangka HD ini merupakan penjual matrai palsu itu di medsos dan merupakan tempat tak inisial S membeli”. Kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Akbp. Florentus kemarin. Jum’at, -4.11.2022.

Baca Juga :  Kapolrestro Jaktim : Apresiasi Ibadah Parisada Hindu Dharma Indonesia Doakan Untuk Pemilu Damai

Kasubdit Tipidter mengatakan, dari bukti transaksi yang berhasil disita dari hasil omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan yakni pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai 1 Milliar rupiah.

Saat berita dipublikasikan, penyidik masih lakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah masih ada keterlibatan orang lain atau tidak.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB