Pengendara motor Masuk Tol Yang Viral di Kenakan Dua Pelanggaran

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 14:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya mengamankan motor dengan plat nomor B 3055 PCB yang sempat viral masuk jalan tol. Sabtu (24/4) pukul 13.00 Polda Metro Jaya berhasil mendapatkan identitas motor tersebut.

Alamat yang ditemukan sesuai yang tercantum dalan Stnk berada di Tanggerang Selatan atas nama P. Kemudian tim mulai bergerak ke lokasi bersama dengan ketua Rw dan Rt. Saat ditelusuri yang bersangkutan tidak merasa memiliki kendaraan tersebut.

Saudara P dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menjelaskan pada hari Senin ( 26/4), namun tidak berselang lama pemilik kendaraan dengan inisial B datang untuk melaporkan diri.

Baca Juga :  Program Celengan Kurban Membantu Masyarakat Yang Terpapar Covid 19

” Yang bersangkutan tidak mengerti menggunakan GPS untuk mobil dan diarahkan masuk ke jalan tol Angke 1 ” ujar Yusri Yunus , Selasa ( 27/4/2021)

Karena pelanggaran, tidak dilakukan penahanan. Pihak Polda Metro Jaya melakukan penilangan berupa barang bukti speda motor si pengendara B.

” Kami mengedukasi kepada pengendara kendaraan bermotor tersebut bahwa ada ketentuan mana ada yang boleh dilewati dan ada yang tidak boleh dilewati. Ini juga edukasi untuk masyarakat semua ” Tuturnya.

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib ketika berkendara. Di era Digital 4.0 sudah sangat mudah sekali untuk melaporkan dan memviralkan kejadian yang ada. Bahkan pihak polisi juga bisa memantau melalui cctv yang sudsh terlpasang di setiap jalan.

Baca Juga :  Bersama Vihara Dharma Bakti, Polres Metro Jakarta Barat Salurkan 350 Paket Beras Ke Pemukiman Padat Penduduk

Akibat kejadian viral tersebut pengendara dikenakan dua pelanggaran untuk pelanggaran pertama terkena pasal 287 ayat 1 di Undang – Undang lalu lintas dan pasal 288 Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan dikarenakan pengendara tidak memiliki sim. Untuk lalu linta denda Rp 500 .000 sedangkan untuk tidak mempunyai sim denda sekitar Rp 1000.000. (YL)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Tadinya Taman, Kini Berubah Jadi Tempat Pembuangan Sampah
TPS RW 06 Pondok Bambu Disorot: Sampah Menumpuk, Warga Keluhkan Pengelolaan
Warga Keluhkan Bau Sampah di Bawah Flyover Cipinang Lontar, Harap Perhatian Wali Kota Jakarta Timur
Penyidik Kejati Kalbar Kembali Periksa Saksi-Saksi Perkara Bauksit Dari Kementerian ESDM
Penyidik Kejati Kalbar Periksa Kementerian ESDM Secara Marathon Terkait Tata Kelola Tambang Bauksit Kalbar
Silaturahmi Depok Bersatu, Brenx Ajak Remaja Jauhi Tawuran dan Narkoba
Kasudin KLH Jaksel, Mohammad Amin S.SI., MM : Kolaborasi Kunci Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:17 WIB

Tadinya Taman, Kini Berubah Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:56 WIB

TPS RW 06 Pondok Bambu Disorot: Sampah Menumpuk, Warga Keluhkan Pengelolaan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:11 WIB

Warga Keluhkan Bau Sampah di Bawah Flyover Cipinang Lontar, Harap Perhatian Wali Kota Jakarta Timur

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:21 WIB

Penyidik Kejati Kalbar Kembali Periksa Saksi-Saksi Perkara Bauksit Dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB