Penegakan Hukum Terhadap Pidana Karhutla Di Kalbar Di Pertanyakan Warga Tani

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 21:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Hankam, Politik, Ekbis, Pemerintahan : Kalimantan Barat – Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau di tahun 2023 akan lebih kering jika dibandingkan dengan tahun 2022, sehingga memungkinkan terjadinya El Nino yang bisa meningkatkan Karhutla seperti yang terjadi di tahun 2019.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, ia akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pembakaran lahan tanpa aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau mereka lakukan tanpa aturan yang sudah ditetapkan artinya tidak dijaga dan tidak koordinasi dengan kepala desa, maka lahannya itu bisa kita segel dan tidak boleh digunakan selama lima tahun, kemudian lahan yang ikut terbakar itu tidak boleh digunakan selama tiga tahun.

” Terserah saja, kalau mau konsekuensi itu,” kata Sutarmidji.

Baca Juga :  Keadilan Hukum Bagi Orang Miskin

Sebab Karhutla dapat menyebabkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, baik nasional maupun lintas batas negara yang mengakibatkan gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, kerugian ekologi, serta kerugian reputasi terhadap negara.

Ekosistem gambut di Provinsi Kalimantan Barat tersebar pada 124 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang berlokasi di 12 kabupaten/kota (dari 14 kabupaten/kota) dengan luas yang cukup besar yaitu 2,8 juta hektar (ha).

Sedangkan potensi kebakaran di lahan gambut dapat menjadi semakin besar jika gambut mengalami kerusakan.

Kerusakan lahan gambut biasanya diakibatkan dari pengeringan. Sementara upaya sikap pengendalian untuk tekan potensi Karhutla di Kalimantan Barat pada wilayah berdampak kebakaran lahan harus dilihat dari polah tingkat kesuburan fisik, kimia, dan biologi tanah serta alternatif penanggulangan dan terhadap pemanfaatannya.

Baca Juga :  Polsek Taman Sari Polres Metro Jakbar Tangkap Pelaku Kekerasan Anak

Lalu bagaimana solusinya untuk petani selain bakaran lahan ?

Sebab hal kebakaran lahan umumnya berpengaruh besar terhadap sifat fisik, kimia dan biologi tanah. Dalam jangka pendek kebakaran yang menghancurkan bahan organik tanah berpengaruh positif terhadap peningkatan ketersediaan hara.

Namun demikian yang perlu diwaspadai sebaliknya jika terjadi curah hujan setelah kebakaran. Hal tersebut akan mempercepat kehilangan abu organik/bahan organik dan hara oleh hanyutan air.

Kebakaran yang terjadi pada lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dengan kebakaran hutan biasanya.

Kebakaran terjadi di bawah permukaan tanah yang diakibatkan oleh kondisi kadar air yang cenderung berkurang dan solusi pemanfaatan pembukaan lahan gambut untuk perkebunan/holtikultur.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Danpusterad: Kesadaran Bela Negara Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Danpusterad: Kesadaran Bela Negara Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB