Ops zebra, Polda Bengkulu Berikan 3.883 Kali Teguran

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 16:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Direktorat lalu lintas polda bengkulu mencatat selama operasi zebra nala II tahun 2022 jumlah kasus laka lantas berjumlah 33 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia 7 orang.

Dari data direktorat lalu lintas polda bengkulu selama operasi zebra nala tahun 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 3 hingga 16 oktober 2022 mencatat untuk jumlah kasus laka lantas berjumlah 33 kasus dengan rincian korban meninggal dunia 7 orang/korban luka berat 13 orang dan luka ringan 31 orang dengan kerugian materil mencapai 58 juta rupiah lebih.

Kabid Humas Polda Nengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengatakan, naiknya jumlah kasus laka lantas dan jumlah korban meninggal dunia dibanding operasi zebra tahun lalu di sebabkan berbagai faktor diantaranya meningkatnya mobilisasi masyarakat pasca covid 19 melandai dan ada juga di sebabkan karena human eror dan pengaruh cuaca.

Baca Juga :  Satreskrim Polsek Tanah Abang Bekuk Copet Keliaran Di Pusat Angkot Kota

Kombes sudarno juga mengatakan,selain jumlah kasus laka lantas mengalami kenaikan sedangkan untuk jumlah penindakan tilang elektronik dan teguran juga mengalami peningkatan signifikan dengan rincian tindakan tilang elektronik statis berjumlah 135 dan etle mobile 943 dan teguran berjumlah 3.883 kali.

Adapun teguran sebanyak 3.883 tersebut terdiri dari pelanggaran R2 penggunaan helm SNI sebanyak 390, melawan arus sebanyak 47, penggunaan hp saat berkendara sebanyak 14, melebihi batas kecepatan sebanyak 11, berkendara dibawah umur sebanyak 37, serta lain – lain sebanyak 246.

Baca Juga :  Polantas Smart' Hadirkan pelayanan SIM di Pemukiman Warga

Sedangkan untuk R4 yakni pelanggaran melawan arus sebanyak 9, penggunaan hp sebanyak 27, tidak menggunakan safety belt sebanyak 165, dan lain – lain sebanyak 132.

Ditambahkan oleh Kabid Humas, dari pelanggaran yang ditemukan barang bukti yang disita sebanyak 1.033 terdiri dari SIM sebanyak 293, STNK sebanyak 609, serta kendaraan sebanyak 131.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB