OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Pada 22 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pelimpahan tahap II perkara pidana yang menjerat mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu publik memperkirakan perkara tersebut akan menjadi salah satu kasus pidana ekonomi terbesar yang menyita perhatian nasional. Wajar. Investree bukan perusahaan kecil. Selama bertahun-tahun perusahaan fintech lending itu dikenal sebagai salah satu pemain utama industri pinjaman daring di Indonesia.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Setelah pelimpahan perkara dari OJK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pemberitaan perlahan menghilang. Hampir tidak ada lagi informasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Publik tidak mengetahui kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan, kapan dakwaan dibacakan, bagaimana jalannya persidangan, hingga kapan putusan dijatuhkan.

Baca Juga :  Say No To Drugs, Lapas Jombang Gandeng BNNK Mojokerto

Kondisi itu mendorong tim redaksi melakukan penelusuran langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari sana diperoleh informasi penting. Perkara Adrian Asharyanto ternyata telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 122/Pid.Sus/2026/PN JKT.SEL.

Temuan berikutnya bahkan lebih mengejutkan.

Perkara tersebut ternyata bukan sedang berjalan, melainkan telah selesai diperiksa. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan upaya hukum banding.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar.

Mengapa perkara dengan nilai transaksi yang menurut surat dakwaan mencapai lebih dari Rp2 triliun justru nyaris tidak terdengar selama proses persidangan berlangsung?

Baca Juga :  Kalapas Tutup Pelatihan FMD Satlapas Kelas IIA Cikarang

Padahal pada tahap penyidikan, kasus ini sempat menjadi perhatian luas. OJK secara resmi mengumumkan pelimpahan perkara. Bahkan aparat NCB Interpol Indonesia disebut bekerja untuk memulangkan Adrian Asharyanto dari Qatar, tempat ia diketahui memiliki izin tinggal permanen.

Namun setelah perkara memasuki meja hijau, ruang publik seakan kehilangan jejaknya.

Tidak ditemukan pemberitaan yang memadai mengenai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan jaksa, hingga putusan hakim.
Apakah minimnya pemberitaan semata karena tidak ada media yang mengikuti persidangan? Ataukah ada faktor lain yang membuat perkara sebesar ini berjalan nyaris tanpa sorotan publik?

Itulah pertanyaan yang menjadi titik awal investigasi ini. (red)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Dir C Atas Nama JAM PIDUM Setujui Permohonan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) Yang Di Ajukan Kejari Sekadau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB